Kedapatan Bawa Sabu, DS di Bekuk Polisi.

suara-publik.com
Foto atas: DS. Bawah: Barang Bukti yang diamankan petugas.

Laporan Iwan Dayat.

Pasuruan, Suara Publik - Telah di amankan pelaku yang diduga membawa atau menyimpan narkotika golongan I jenis shabu, pelaku di amankan di sebuah bengkel motor yang termasuk di dsn Ngadipuro ds Wonosari kec, Tutur kab, Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, 1 pelaku telah berhasil di amankan Yakni DS (35) warga Dsn. Ngadipuri Rt 02 Rw 01 Ds. Wonosari, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan. Sabtu, (04/05/2019). Pelaku langsung diamankan anggota Polsek Nongkojajar polres Pasuruan, dari penangkapan tersebut, di temukan narkorika golongan I jenis shabu dengan berat 1,00 gram.

100%

Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto,SH menjelaskan, jika pihaknya menerima informasi soal akan adanya peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Nongkojajar, kita langsung bergerak dan memberantas narkotika, Kami masih dalami lagi.

Kami menduga ada keterlibatan yang ikut membantunya dalam menjual sabu-sabu. Ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti yang telah di amankan oleh anggota polsek nongkojajar 1 (satu) bungkus kantong plastik kecil yang berisikan narkotika gol. I jenis sabu dengan berat 1,00 gram. - 1 buah kotak bungkus rokok merk Gudang Garam warna merah. - 2 buah timbangan warna merah dan hitam. - 2 buah sekrop sabu. - 3 buah korek api merk tokai. - seperangkat alat hisap sabu. - 100 pcs kantong plastik kecil - 1 unit hp merk Samsung J2 warna silver.

Pelaku Diduga telah Melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru