Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Seorang pemuda bernama Rilano Armanda (21), diringkus tim anti bandit Polsek Gayungan Surabaya, Kamis (11/4/2019). Pria asal Jalan Banyu Urip Kidul Gg.5 No.57 Surabaya itu, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di depan Alfamart Jalan Gayungsari Timur Surabaya.
"Petugas saat itu melakukan penyelidikan berawal dari mendapat info dari warga setempat. Satu minggu sebelum penangkapan, Kemudian petugas melakukan undercover buying dengan memancing pelaku, akhinya Kamis (11/4) sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka berhasil tertangkap," terang Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Philips R Lopung, Kamis (9/5/2019).
Iptu Philips menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita satu pocket sabu-sabu, satu dompet kecil warna hijau tua tempat sabu sabu dan satu tas cangklong kecil warna biru dongker. "Kami berhasil menyita 4 barang bukti, salah satunya sabu-sabu seberat 1,95 gram, dompet kecil, satu tas cangklong," imbuh Philips.
Iptu Philips juga menuturkan, ke depan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba lain. "Setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial PS, masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan. Kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.( tom)
Editor : Redaksi