PJ Kades Walidono, Belum Serahkan Kunci Mobil Milik Bumdes.

suara-publik.com
Foto: Ilustrasi Mobil Grand Max

Laporan : Cipto

BONDOWOSO, (suara-publik.com) - Menindak lanjuti tudingan PJ Kades Walidono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso terkait tudingan Bumdes desa Walidono tidak berbadan hukum, membuat ketua Bumdes desa setempat, H.Sudaryanto memberikan tanggapan miring.

Persoalan ini dipicu dari pembelian satu unit mobil pick up jenis grand max yang sampai saat ini belum diserahkan kepada ketua Bumdes oleh pihak pemerintahan desa.

Padahal mobil pick UPM tersebut akan segera dikelola Ketua Bumdes desa Walidono, H.Sudaryanto dalam tanggapannya mengatakan, setelah persoalan ini ramai, pihaknya dipanggil untuk ikut rapat beberapa waktu lalu.

Didalam rapat tersebut Sudaryanto menjawab semua pertanyaan terkait seputar keterangan saya kepada wartawan. "Waktu itu saya disemprot pertanyaan kenapa memberikan pernyataan kepada wartawan, yang dibilang jika saya tidak pernah laporan, saya juga didatangi dan ditanyakan tentang mobil Bumdes tersebut, Ya saya jawab bahwa mobil tersebut sudah ada bahkan sudah di bayar DP atau uang tanda jadi akhirnya saya terpaksa bayar Rp. 80 Juta meskipun bagaimana proses transaksinya saya tidak tahu padahal seharusnya saya harus tahu beli kepada siapa, berapa harga sesungguhnya,"ungkap ketua Bumdes.

Selain itu, ia hanya menerima STNK, Sedangkan BPKB diserahkan kepada Sata, namun jika dianalisa dari tahun pembuatannya 2008, mobil pick up jenis Grand Max tersebut terlalu mahal. "Saya melihat mobil tahun 2008 itu terlalu mahal kalau harganya diatas 80 Juta,"ujarnya.

Dalam rapat itu Sudaryanto menegaskan ketika ditanyakan kenapa tidak ada laporan bulanan?, ia menjawab kalau system laporannya dilakukan setiap empat bulan sekali, bukan setiap bulan sekali.

Atau dengan panenan. Jadi, petani ambil pupuk kepada Bumdes dan setoran setiap empat bulan atau setiap panen. "Alhamdulillah selama empat bulan usaha berkembang hingga mencapai Rp5 juta dari modal usaha sebesar Rp.20 Juta,"ungkap ketua Bumdes Walidono. Rabu (8/5/2019).

Dirumahnya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada waktu rapat itu, kunci mobil akan diserahkan kepadanya. Namun sampai saat ini ia belum menerimanya. Bahkan, pada saat rapat, Sata menyatakan ke Pj Kades Walidono, Mahrudi bahwa jabatan Pj hanya enam bulan. "Jadi yang saya khawatirkan setelah Mahrudi sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj, lantas bagaiamana nasib penyerahan mobil milik Bumdes tersebut dan kalau ditaruh dibalai desa, siapa yang bertanggung jawab masalah keamanan mobilnya,"keluhnya.

Meski demikian, ia tetap akan mengambil sikap dan mungkin akan saya sampaikan kepada Inspektorat, yakni Heru selaku Irban.

Terkait Bumdes, didapat informasi dari beberapa sumber, bahwa SK Bumdes tidak perlu berbadan hukum cukup SK dari Kemendes. Sebab, jika berbadan hukum hal itu dilakukan ketika Bumdes ada kerjasama dengan pihak ke tiga.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru