Laporan: Redaksi.
Surabaya Suara-Publik.com - Beredarnya secara luas vidio pemuda yang mengaku dari Poso mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, adalah perbuatan melawan hukum yang sangat serius. Polisi pun bertindak cepat, kurun waktu 2x24 jam pemuda tersebut tercyduk.
Namun menurut Achmad Garad selaku Ketua KRM (Kelompok Relawan Mandiri) saat menyampaikan pendapatnya mengatakan bahwa, dalam vidio yang ber durasi 41detik tersebut seharusnya yang ditangkap jangan hanya yang melakukan pengancaman. "kalau dilihat dalam vidio itu, ada emak emak dan juga yang pakai masker itu seperti meng amini, seharusnya mereka ditangkap juga, supaya hal ini tidak dijadikan bahan tertawaan.
Karena kasus ini sangat serius, lah wong ancamannya aja juga serius hukuman mati atau hukuman seumur hidup" ujar Achmad Garad dengan nada geram.
Kalau hal tersebut dibuat begejekan, itu sama saja menyepelekan Presiden yang mana adalah simbol Negara dan itu sama saja kita tidak punya harga diri Bangsa di mata dunia Internasional",imbuh Achmad Garad.
Sementara itu, Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor. "Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Redaksi