Bawa 1 Kg Sabu, Bapak 2 Anak Asal Kalianak Ini Terancam Hukuman Berat.

suara-publik.com
Foto: Pelaku berkais tahanan warna biru diapit Kasat Narkoba dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom.

Surabaya, Suara-Publik - Seorang kurir narkoba bernama Dolog Satriyono (49), terancam hukuman mati. Warga Jalan Kalianak Timur Surabaya itu, terancam hukuman mati karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.

Tersangka Dolog Satriyono ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, 25 April 2019 lalu, setelah mendapatkan informasi. Pelaku ditangkap ketika membawa 1 kilo gram sabu di Pom Bensin Karang pilang, Jalan Mastrip Surabaya.

Kepada petugas bapak dua anak ini mengaku jika terpaksa menjadi kurir sabu karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap. Oleh sang pemilik, rencananya akan dapat upah sebesar 5 juta rupiah jika berhasil mengantarkan narkotika itu kepada seseorang yang berada disalah satu hotel. Barang tersebut belakangan diketahui milik RB (DPO) yang kini dalam pengejaran petugas.

“Kenal dengan pemilik sewaktu besuk teman di Lapas Medaeng,” aku pelaku Dolog.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, dari informasi yang didapat, langsung dilakukan penyelidikan Undercover hingga dilakukan penangkapan. “Ketika ditangkap di depan pom bensin di daerah Karangpilang Jalan Mastrip, kita amankan tas warna hitam dari pelaku yang berisi sabu kurang lebih 1kilo,” sebut Memo Ardian, Senin (13/5/2019).

Disamping barang bukti sabu, setelah digeledah juga ditemukan Handphone, Timbangan elektrik. Menurut keterangan tersangka bahwa barang tersebut berasal dari RB yang masih dalam pengejaran (DPO).

Dugaan jika sabu tersebut beredar dari jaringan Rutan Medaeng, sementara ini petugas masih mendalami. Pelaku ini juga mengaku baru sekali menjadi kurir hingga akhirnya tertangkap. “Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 39 tahun 2009, karena barangnya ini lebih dari 5 gram maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun,” tutup Memo Ardian.(tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru