Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Pesta berujung bui, kiasan kata yang tepat menggambarkan tiga pria asal Surabaya ini. Pasalnya, saat sedang asik berpesta barang haram di kamar rumah, polisi menangkap basah mereka.
Ketiga pria itu yakni Siswanto (43) asal Jalan Semampir Surabaya, Raymond H. Wouthuzen (34) asal Jalan Bronggalan Sawah Gang 1, Surabaya dan Iswanto Akbar (47), warga Jalan Jatipurwo Surabaya.
Kapolsek Semampir, AKP Ariyanto Agus mengatakan, saat kejadian anggota telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki pada saat berada didalam rumah didaerah Jatipurwo. "Ketika itu mereka melakukan pesta sabu, saat dilakukan penangkapan didapatkan beberapa barang bukti dan dua dari tiga pelaku tersebut merupakan seorang Driver" sebut Ariyanto, Jum'at (17/5/2019).
Barang bukti yang didapat tersebut diantaranya, 1 buah bong terbuat dari kaca, 1 buah skrop terbuat dari sedotan warna putih, 1 buah korek gas warna hijau, 1 klip plastik kecil yang didalamnya terdapat sabu seberat 0.28 gram dan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu seberat 2,30 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir, guna proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) JO 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)
Editor : Redaksi