Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Hendra Adji Yudha Perdana (29), warga Jalan Ngagel Rejo Utara 6/2-C Surabaya, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan pil koplo. Pemuda pengangguran ini mengedarkan pil tersebut ke kalangan anak muda yang menjadi pecandu.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran pil dobel L di sekitaran Ngagel Rejo Utara. Petugas pun melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah pada Hendra yang dicurigai sebagai pengedar.
"Setelah ada bukti kuat kita pun semalam langsung melakukan upaya penangkapan di rumahnya di Jalan Ngagel Rejo Utara 6/2-C Surabaya. "Ternyata benar adanya dia yang mengedarkan pil tersebut, bahkan dari penggeledahan kita mendapati kurang lebih 6.890 ribu butir pil dobel L di kamar rumahnya," ujar Didik.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan Antara lain, 16 (enam belas) plastik klip kecil berisi @ 10 butir pil double L warna putih; 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 730 butir pil double L warna putih dan 6 (enam) plastik klip ukuran sedang berisi @ 1000 butir pil double L warna putih.
Tersangka sendiri mengaku sudah hampir 1 tahun mengedarkan pil koplo kepada anak-anak muda yang kebanyakan anak sekitar lokasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini (Hendra, red) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider Pasal 198 yo Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan.(tom)
Editor : Redaksi