Polsek Sawahan Kembali Grebek Pedagang Miras Jarak.

suara-publik.com
Foto: 2 Tersangka penjual miras bersama barang buktinya diapit Ipda Agus Tri dan Aiptu Agus Bothok di Mapolsek Sawahan.

Laporan: Tom.

Surabaya, Suara Publik - Berdasarkan info dari masyarakat tentang maraknya peredaran minuman keras di kawasan Jarak Dolly, membuat Kapolsek Sawahan geram terhadap para pedagang miras dikawasan Jarak-Dolly.

Pada Suara Publik Kompol Dwi Eko mengirim W A tentang kebandelan para pedagang Munuman Keras di kawasan eks lokalisasi Jarak Dolly. Sahrun Tidak Kapok-Kapok jualan miras terus di Kawasan Dolly, demikian pesan WA Kompol Dwi Eko.

Dwi Eko segera kordinasi dengan jajarannya, Kanit Reskrim Sawahan pun menugaskan TAB untuk kordinasi dengan Unit Tipiring Polsek Sawahan.

Selanjutnya TAB melakukam penyelidikan dan dari hasil lidik pada hari jumat tgl 17 Mei 2019 sekira jam 22.15 wib. TAB Polsek Sawahan melakukan penggeledahan dan penyitaan miras berbagai jenis dan merk dr tersangka.

Barang Bukti : Yang disita dari :

1. Di toko pojok jl. Raya jarak, Surabaya yang disita 16 botol(milik Sahrun) - 6 botol anggur merah - 3 botol Donal merah - 2 botol Donal putih - 2 botol Arak beras - 1 botol Anggur putih - 2 botol iceland vodka besar & kecil.

2. Di warkop 86 jl. Raya jarak no 86 surabaya>10 botol (di sita dari Irwan Susanto*) - 10 botol Bir bintang.

3. Di rumah jl. Putat Jaya gang lebar B no.47 Surabaya disita 29 botol (juga milik Sahrun)  - 6 botol mansion vodka - 10 botol mansion wisky - 13 botol bir hitam guinnes.

Kini para penjual dan barang buktinya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, usai disidik unit Tipiring Sabhara Polsek Sawahan.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru