Kasatreskrim Polrestabes Surabaya 'Ditelikung' Bawahan, Penanganan Tersangka Pajak Bappeko

suara-publik.com

Penangangan kasus dugaan penggelapan pajak Bappeko Pemkot Surabaya hampir Rp. 1 milliar diduga salah arah. Kesalahan ini karena penyidik menganggap Hj. Ummi Chasanah dan Ali Fahmi adalah sebagai tersangka. Padahal, tersangka kasus ini sebenarnya adalah Helius Widya Kembara, Hertanto dan Siswanto yang sudah mendekap di tahanan Medaeng. Sedangkan, Ummi dan Ali disinyalir tidak mengenal Helius Cs.

SURABAYA (suara-publik.com)- Uniknya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Farman diduga tidak mengetahui bahwa Helius ‘ada kontak’ dengan bawahannya. Terbukti, Farman sempat terkejut ketika suara-publik.com (Suara Publik Grup) bertanya soal adanya komunikasi antara Helius dengan penyidik Tipikor bernama Dwi.

“Masa, apa iya,” tanya Kasat yang mengarah kepada Kanit Tipikor, AKP. Isbari. Kontan saja, Kanit berpawakan tinggi ini salah tingkah dan kebingungan sembari mengutak-atik pesawat hand phonenya.

Menurut Farman, tidak benar Ummi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap. Silahkan ikut memantau kasus ini, kami malah senang,” ujar Farman, kemarin siang, Sabtu (25/8/2012).

Sementara investigasi yang dilakukan Suara Publik pada 2011, berhasil menemui tersangka Helius di tahanan Medaeng. Kepada Suara publik, Helius mengatakan sudah mengakui semua perbuatannya, tanpa terkecuali. Namun Helius enggan ketika diminta untk membuat pengakuan secara tertulis.

Senada juga dilontarkan Helius ketika bertemu dengan Suara publik di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumah Helius (saat itu Helius sudah bebas). “Wis mas, lengkap (sudah mas, lengkap), dan itu sudah tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya (No. 202/K/Pid/2011),” paparnya. Hingga kini, rekaman pengakuan Helius masih ada dan disimpan oleh Suara publik.

Dalam investigasi tersebut juga muncul nama Udin, diduga sebagai tangan kanan Helius yang membawa lari uang penyetoran pajak sekitar kurang lebih Rp. 300.000.000,-. “Aku ae gak ngerti arek’e sak iki nang endi (saya saja tidak tahu anaknya sekarang dimana),” ketus Helius.

Helius menambahkan, rumah dan sepeda motornya juga ludes untuk membayar biaya pengacara. “Wis mas, aku sak iki wis gak nduwe opo-opo. Aku sak iki nyambut gawe nang Gresik (Sudah mas, saya sekarang sudah tidak mempunyai apa-apa. Saya sekarang bekerja di Gresik),” akunya. Padahal, harta milik Helius, sudah dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah disita.

Azas Praduga Tak Bersalah

Ummi kerap kali dinyatakan sebagai tersangka, seperti diberitakan di beberapa media. Sementara menurut Ardi Kartanegara, seorang Lawyer sekaligus pengamat hukum mengatakan, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah, sebelum ada putusan dari pengadilan, sebagaimana azas praduga tak bersalah.

“Di dalam menetapkan seorang sebagai tersangka, polisi harus mempunyai bukti permulaan yang cukup. Mengenai Ummi mendapat bagian 10 persen, apakah ada saksi dan bukti?” tanya Ardi (art,ono) foto : AKBP Farman

 

 

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru