Laporan: Tom.
SURABAYA, Suara Publik - Pemuda asal Jalan Malang Pandangan RT2, kec. Kandangan, kab. Kediri, ditangkap jajaran Polsek Sukomanunggal Surabaya di depan SPBU Jalan Raya Lontar No.123, setelah kedapatan sedang transaksi pil koplo kepada seorang pelanggannya.
Pelaku yang masih berusia 21 tahun tersebut memiliki nama Ling Fat Maranatha warga Jalan Malang Pandangan,kab. Kediri. Saat ditangkap pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut, kedapatan membawa 1000 butir pil koplo jenis dobel L. "Mereka ini pengedar. Kami masih kembangkan kasusnya untuk memburu jaringannya,” ujar Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono, Jum'at (25/5/2019).
Penangkapan pengedar pil koplo ini, menurutnya berdasarkan informasi masyarakat di wilayahnya, Pada Kamis (23/5) dini hari diketahui kalau akan ada transaksi. Berangkat dari informasi tersebut, polisi lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya petugas mengamankan tersangka di depan SPBU Jalan Raya Lontar No.123 Surabaya yang kedapatan membawa 1 plastik berisikan 1000 butir pil koplo doble L.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan pil koplo dari seorang temannya, kami masih mengembangkan dengan memburu pemasoknya," ujar Muljono.
"Sementara tersangka Ling Fat mengatakan terpaksa menjadi pengedar pil koplo karena menjadi kuli bangunan lagi sepi," saya terpaksa melakukan pekerjaan ini mas karena kerja kuli bangunan lagi sepi mas," aku tersangka.
Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegasnya.(tom)
Editor : Redaksi