Laporan Guido Saphan.
BONDOWOSO,(suara-publik.com) - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengamankan 121 kilogram atau 1,21 kuintal bubuk atau bahan peledak pembuatan mercon atau petasan. Ratusan kilogram bubuk petasan, ini diamankan polisi dalam dua hari operasi penggerebekan di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso.
Operasi penggerebekan pertama pada Jumat malam (24/5/2019), polisi mengamankan puluhan kantong plastik bubuk petasan siap edar seberat 110 kg atau 1,1 kuintal dari sebuah rumah di Kelurahan Kotakulon. Tapi sayangnya, pemilik bubuk petasan sekaligus pemilik rumah tidak ada di tempat alias kabur.
Bubuk petasan yang diamankan polisi, itu dalam kondisi terbungkus kantong plastik berukuran 1 kg dimasukkan ke kardus. Ratusan kilogram bubuk petasan, ini diduga akan dikirimkan ke luar daerah melayani permintaan lokal untuk pembuatan petasan.
”Bubuk petasan sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso. Ini pengembangan dari beberapa pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal yang memimpin langsung operasi penggrebekan.
Belum puas dengan hasil operasi penggerebekan pertama, polisi kembali melalukan operasi penggerebekan kedua di tempat yang sama pada Sabtu malam (25/5/2019). Hasilnya, polisi mengamankan 11 kilogram bubuk petasan di sebuah rumah dan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Ridwan (44), warga Kelurahan Kotakulon dan Sayu (44), warga Tegalampel yang diduga pengedar bubuk petasan.
”Kedua tersangka beserta alat bukti 11 kilogram bubuk petasan kami amankan di Mapolres Bondowoso. Kedua tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1952, dengan ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup.
Dan, kami masih terus mengembangkan, karena diduga masih ada beberapa orang yang menjadi pengedar bubuk mercon tersebut," ujar Kasat Reskrim Jamal.
Editor : Redaksi