Terdakwa Penggelapan, Sangkal Keterangan Saksi Pelapor.

suara-publik.com

Laporan: Stevanus.

SURABAYA, Suara Publik.com -  Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Drs.EC Hadi Purnomo (53) warga Pakis Wetan 2/11 Surabaya sebagai terdakwa kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, rupanya terdakwa menyangkal apa yang telah dituduhkan oleh PT. Hasrjat Abadi kepada dirinya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko yang menyidangkan perkara ini memaparkan, sebagai berikut. Pada keterangan Terdakwa Drs.EC Hadi Purnomo, bahwa terdakwa tidak mengakui adanya penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan pada dirinya, bahwa apa yang semua di beli itu adalah hasil dari usahanya  menyewakan terop yang di rintis sejak tahun 2012.

Tak hanya itu, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan disangkal semua oleh terdakwa, sedangkan saksi yang merupakan Istri terdakwa mengatakan bahwa usaha suaminya itu dirintis mulai tahun 2014, dan keterangan tersebut diakui oleh terdakwa, tak hanya itu keterangan para saksi yang lain nya pun juga diakui oleh Terdakwa.

Masih menurut Jaksa Winarko, memang haknya mereka untuk menyangkal namun yang penting Jaksa sudah membuktikan pasal yang dijeratkan yakni pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Begitu juga dengan salah satu Hakim yang tak mau disebutkan namanya," apa yang di katakan oleh terdakwa di persidangan itu hak dia walaupun dia menyangkal namun Hakim punya pendapat lain, karena dalam perkara ini Hakim harus lebih jeli dan amanah dalam menilai dan memutuskan perkara.

Karena dalam persidangan semua apa yang dikatakan oleh saksi atau terdakwa semua telah dicatat oleh Panitera." Ungkapnya pada wartawan seusai sidang.

Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa Terdakwa ada dugaan dan terindikasi Plin Plan, perlu diketahui bahwa Perkara ini berawal dari dugaan pemakaian uang Perusahaan PT. Hasjrat Abadi yang diduga digelapkan oleh terdakwa.

Perkara ini terkuak lantaran adanya Pemeriksaan pengajuan dari Pusat perusahaan PT. Hasjrat Abadi terkait laporan Anggaran. Setelah perusahaan pusat PT. Hasjrat Abadi menurunkan Tim audit yakni Aris dkk untuk Menyelidiki terkait Anggaran yang diajukan oleh terdakwa dari tahun 2012 sampai 2019 yang diduga ada penyimpangan dana Kurang lebih Rp 19, 375.627.973;.

Setelah diajak Mediasi atau kekeluargaan oleh PT. Hasjrat Abadi melalui Aris yang diberi kuasa oleh perusahaan PT. Hasjrat Abadi, namun Terdakwa hanya mengembalikan uang senilai Rp 1.309.000.000; saja.

Modus terdakwa melakukan Penipuan dan penggelapan dengan cara terdakwa menuliskan pada warkat Bilyet Giro Nomor Rekening dan atas nama tujuan bukan rekanan perusahaan ( PT. Hasjrat Abadi ) melainkan ke rekening pribadi sehingga PT. Hasjrat Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 19.375.627.973 ; akibat Perbuatannya terdakwa di jerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, Sehingga terdakwa harus tidur di Hotel Prodeo.

Seperti diterangkan pada Pasal 372 KUHP ; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama (4) empat tahun atau pidana denda paling banyak (900) sembilan ratus juta rupiah.

Sedangkan pasal 378 KUHP yaitu ; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama (4) empat tahun penjara...(Stev).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru