suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bakar Istri Dirumah Kos, Maspuryanto Terancam Hukuman 10 Tahun.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Suara Publik.com - Maspuryanto (45) terdakwa membakar isterinya sendiri Putri Narulita (19), dirumah kostnya Jalan Ketintang Baru 2, Surabaya, hari ini terdakwa jalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (05/02/2020).

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Tirta I, terdakwa tampak hanya bisa tertunduk saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya.

"Bahwa terdakwa Maspuryanto telah melakukan  perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban menjadi jatuh sakit atau luka berat," ucap JPU Fathol Rosyid dalam dakwaannya.

Masih kata Fathol, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang Undang RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah," imbuhnya. 

Ketika dakwaan JPU ditanyakan kebenarannya kepada terdakwa oleh ketua Majelis Hakim, dengan wajah lesu terdakwa membenarkan dibarengi dengan anggukan kepala. " ya benar pak Hakim," kata Maspuryanto.

Usai persidangan, Frendika S Utama, selaku Penasihat Hukum terdakwa, saat ditemui menyampaikan terkait tidak adanya upaya hukum darinya yakni berupa pengajuan eksepsi (bantahan dakwaan).

"Supaya persidangannya lebih efektif saja. Biar optimalisasi di pembuktian saat pemeriksaan saksi nantinya," jelas Frendika.

Terdakwa Maspuryanto, saat dikonfirmasi terkait perbuatannya kepada isteri yang baru dinikahi tiga bulan lalu itu, mengaku khilaf. "Khilaf saya mas," tukas terdakwa sambil jalan menuju sel tahanan. 

Untuk diketahui, Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kost di Jalan Ketintang Baru II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Selang sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto, pada Rabu (16/10) malam sekitar pukul 17.45 wib, di pemberhentian bus kawasan Lasem.

Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku....(Stev).

Editor :