suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diduga Korupsi, Mantan Kades Dan Bendahara Desa Jambo Dalem, Ditahan Kejari Aceh Selatan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Aceh Selatan, Suara Publik -  Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, menahan mantan keuchik dan bendahara berinisial M, 30, dan MO, 46, Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu sore  (19/2/2020).

Kepala Cabjari Bakongan  Rahmat  hidayat SH  di dampingi Kasi Pidsus Asmadi Syam SH , Mengatakan Pada Wartawan saat pres rilis di Kejakasaan Negeri Aceh Selatan, menahan dua tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2016 Desa Jambo Dalem Kecamatan  Trumon Timur   dikejari Aceh Selatan Tapaktuan, Rabu sore  19/2/2020).

Kepala Cabjari Bakongan Rahmat  Hidayat SH menambahkan. Dua tersangka masing-masing berinisial  M umur 53 Mantan Kepala Desa Jambo dalem  dan bendaharanya MO umur 46 setelah di periksa beberapa jam langsung ke 2 tersangka di antarkan ke Rutan Kelas II B Tapaktuan.

Setelah kami lakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Inspektorat maka  kerugian negara mencapai Rp250 juta lebih,” katanya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Mantan kades dan bendahara tersebut diduga melakukan penyimpangan beberapa item pekerjaan seperti pengadaan lapangan bola, pembuatan gapura dan pengerasan jalan dua titik saluran irigasi.

“Dalam pekerjaan item-item itu mereka mark up dan penyelewengan dana desa. Hal ini menjadi temuan Inspektorat. Kemudian kita lanjutkan penyidikan dan sudah rampung kita laksanakan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan tahap dua, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian mulai hari ini dilakukan penahanan di rutan kelas II B Tapaktuan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Kita limpahkan ke Tipikor Banda Aceh untuk mendalami proses persidangan kasus ini.

Kami selaku penuntut umum sangat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, "Kedua tersangka itu di kenakan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Maksimal 20 tahun penjara  ungkapnya. (ZM)

Editor :