SURABAYA, Suara Publik.com - Noval Rynaldi bin Moch Suwarno, terdakwa perkara perampasan motor di sertai kekerasan (Begal) hari ini di sidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/02/2020).
Dalam menghadapi sidang ini terdakwa maju sendiri tanpa di dampingi penasehat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, menghadirkan saksi Wiwin Widiyati (korban) guna di mintai keterangan terkait perkara ini.
Namun kehadiran saksi Wiwin Widiyati terlihat hanya seorang diri tanpa di dampingi Slamet Efendi yang juga korban, karena saksi Slamet Efendi dalam keadaan sakit akibat kejadian perampasan motor tersebut, tapi walaupun begitu saksi Wiwin (Korban) tetap di periksa.
Di hadapan Majelis Hakim saksi korban Wiwin menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula saat dirinya sedang berboncengan dengan Slamet calon suaminya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol S- 4455 -BX melalui jalan Satelit Selatan Surabaya.
Tiba tiba datang dari belakang terdakwa Noval Rynaldi berboncengan dengan Moch Hartono als Tono (meninggal dunia) dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol L- 2963 -YZ membuntuti dirinya.
Ketika melewati Jalan Satelit Selatan Surabaya, terdakwa Moch Hartono als Tono (meninggal dunia) memanggil Slamet (korban) berpura pura minta tolong supaya di antarkan kerumah saudaranya di daerah Jln Dukuh Kupang Surabaya, kemudian korban menghentikan motornya dan memutuskan untuk mengantarkan terdakwa.
Namun baru sampai dijalan Satelit Selatan terdakwa menghentikan motornya dan berpura pura menelpon saudaranya, sementara Moch Hartono als Tono turun dari motornya lalu mengambil kunci kontak motor milik korban tapi tidak berhasil.
Karena korban tau jika motornya akan di rampas oleh terdakwa Noval dan Hartono, dengan reflex korban menendang Hartono hingga terjatuh, kemudian Hartono bangkit dan mencabut pisau penghabisan yang di selipkan dibalik bajunya dengan secepat kilat Hartono membabatkan pisau penghabisan kearah korban dan tepat mengenai tangan kiri korban hingga terputus ke empat jari korban.
Walau begitu, korban tetap mempertahankan motornya dengan melakukan perlawanan, namun karena terdakwa Hartono terlanjur kalap lantas kembali menyerang korban dengan menyabetkan pisau penghabisan kearah korban Slamet tepat mengenai kaki kanan korban hingga terputus.
Lantas korban Slamet dan Wiwin terjatuh, kemudian Hartono merampas motornya dan segera membawanya lari bersama terdakwa Noval, menuju Madura untuk menjual motor hasil rampasannya lalu terdakwa diberi bagian sebesar Rp 1,200,000,-. Selanjutnya terdakwa bersama Hartono berboncengan menuju pulang kerumah.
Kemudian pada Jum'ad 06 Desember 2019 sekira pukul 01,30 wib, terdakwa di tangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat kostnya di kawasan Jln Balongsari Madya.VII/24 Surabaya, lantas di kembangkan oleh petugas untuk menangkap terdakwa Moch Hartono als Tono.
Namun nasib baik tidak berpihak pada Hartono als Tono, saat hendak di tangkap petugas Polrestabes Surabaya, terdakwa Moch Hartono als Tono melakukan perlawanan petugaspun memberikan tembakan peringatan, karena tidak di gubris dan terdakwa Hartono semakin brutal akhirnya petugas bertindak tegas denga mengarahkan moncong pistolnya ke arah terdakwa Hartono dan door.... Hartono pun terkapar dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Noval Rynaldi sdebagaimana diatir dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2 KUHP....(Stev).
Editor : Redaksi