suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Charli: 3 Klien Kami Tidak Merasa Punya Sabu, Tapi Dipaksa Mengambil di Jalan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Suara Publik.com - Sidang perdana perkara narkoba yang menjerat tiga terdakwa yakni Alfin Moch Sofirin dan Khair Ishak serta Didik Pramono, Selasa (25/02/2020).

Ketiga terdakwa jalani sidang diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, menyatakan jika ketiga terdakwa di tangkap Polisi terkait perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Terdakwa 1 Alfin Moch Sofirin, dan terdakwa 2 Khair Ishak, serta terdakwa 3 Didik Pramono, di tangkap polisi di Jalan Peneleh Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,107 gram.

Di kutip dari surat dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa barang bukti sabu tersebut di temukan petugas di Jalan aspal yang diambil dari saku celananya dan buang oleh terdakwa 1 Alfin.

Namun lain halnya dengan yang di katakan Charly selaku penasehat hukum terdakwa se usai sidang, jika menurut apa yang di katakan ketiga terdakwa bahwa sabu tersebut bukanlah miliknya, namun karena di paksa petugas untuk mengambil barang berupa satu buah kantong plastik berisi sabu tersebut lantas di jadikan barang bukti oleh petugas.

Menurut Charly penasehat hukum terdakwa, saya merasa keberatan atas dakwaan JPU tersebut, makanya saya berupaya untuk mengajukan keberatan (Eksepsi) pada persidangan pekan depan, kata Charly.

Masih kata Charly, saya mengajukan eksepsi karena saya melihat dalam dakwaan Jaksa yang menyatakan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah dan dijerat pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Charly.

Kenapa saya mengajukan eksepsi, karena dari ketiga terdakwa tersebut, yang dua memang perna pakai tapi sudah lama berhenti. Sedangkan yang satu sama sekali belum pernah makai, pungkas Charly dalam mengakhiri wawancaranya....(Stev).

Editor :