suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pembebasan Lahan Akses Suromadu Sarat Korupsi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA(suara-publik.com)-Pengucuran dana Rp 75 miliar pada 2011 untuk pembebasan lahan jalan sepanjang 9,5 kilometer dengan lebar 40 meter disinyalir sarat KKN. Jalan itu melalui Kecamatan Labang, Kamal, dan Kecamatan Socah, Bangkalan Madura. 

Proyek pembangunan jalan itu dilakukan sejak 2011. Rencananya, dibangun jalan sepanjang 15 kilometer, dari Suramadu menuju Pelabuhan Peti Kemas di Socah, Bangkalan.

Dari APBN, dikucurkan dana Rp 75 miliar, untuk membebaskan lahan sepanjang 9,5 kilometer dan lebar 40 meter. Sisa akses 5,5 kilometer dibebaskan oleh pihak Pemrpov Jatim, BPWS, dan PT Misi, serta bantuan dana dari pemerintah pusat.

Rinciannya, BPWS (Balai Pengembangan Wilayah Suromadu), menanggung pembebasan lahan sepanjang 1,2 kilometer dan lebar 40 meter, PT Misi membebaskan lahan 2,5 kilometer dengan lebar 40 meter, Pemprov Jatim menanggung pembebasan lahan sepanjang 1 kilometer dan lebar 40 meter, serta pemerintah pusat membebaskan lahan 0,75 kilometer dengan lebar 40 meter.

Jalan akses tersebut melewati l ahan warga di Desa Sendang Laok Kecamatan Labang, Pendabah Kecamatan Kamal, Buluh Kecamatan Socah, Petaonan, Socah, Desa Socah, Kecamatan Socah, Dakiring, Socah, dan Desa Pernajuh, Kecamatan Socah.

Dana kompensasi harus diberikan kepada pemilik lahan dalam bentuk rekening Bank Jatim. Namun diakui sebagian warga, menurut keterangan tak satupun warga yang menerima rekening.

Mereka mengaku kalau menerima uang tunai dari pihak Bank Jatim. Tanah mereka dihargai beragam. Mulai Rp 85 ribu per meter persegi, hingga Rp 100 ribuper meter persegi. Dari hasil pengumpulan data, ternyata lahan warga itudihargai Rp 125 ribu per meter persegi. Atau, ada mark up Rp 25 ribu per meter persegi. Setidaknya, hal itu diungkapkan oleh 76 warga di Kecamatan Socah, yang sudah menerima dana kompensasi.

Warga mengaku mendapat ganti rugi Rp 100 ribu meter persegi, sesuai yang diterima tunai dari Bank Jatim. Tentang buku rekening atas nama mereka, warga menyatakan kalau buku rekening itu dipegang oleh pihak Bank Jatim, dan tidak pernah diberikan kepada mereka.

Kasus itu juga terungkap dari laporan warga di Polres Bangkalan, tentang penyerobotan lahan. Warga melapor kalau lahan mereka belum dibayar, tetapisudah dilewati proyek jalan akses tersebut. Dari laporan itu, berkembanglah kasusnya, hingga adanya dugaan mark up pembebesan lahan. Serta belum kelarnya pembebasan lahan sepanjang 15 kilometer tersebut, padahal dana sudah terserap. Namun, laporan di Polres Bangkalan tersebut itu mandeg. Karena tak ada perkembangan, akhirnya warga mengadukan hal itu langsung ke Kapolda Jatim. Dan, pada 29 Juli 2013, terbitlah surat perintah tugas Nomor;Sprint-Gas/542/VII/2013 Ditreskrimsus. Artinya, kasus itu pun kini ditangani oleh Polda Jatim.

Sekedar diketahui, kasus itu dilaporkan oleh seorang warga Socah, H Yasin. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah dimintai keterangan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Jatim. ’’Bukan hanya saya, banyak juga yang melapor, dan juga sudah diperiksa. Kita harap Polda Jatim yang mengambil alih kasus ini bisa menuntaskannya,’’ ujar Yasin.

Sedangkan Humas BPWS (Balai Pengembangan Wilayah Suramadu) Faisal mengakui kalau proyek tersebut telah dihentikan dua tahun lalu. Terkait laporan adanya tindak pidana korupsi ke Polda Jatim, pihaknya juga telah mendengar informasi tersebut.  Faisal juga menyatakan kalau lahan untuk proyek itu belum dibebaskan. 

"BPWS menanggung pembebasan lahan sepanjang 1,2 kilometer, memang belum dibebaskan dan belum dibayar, uang untuk pembebasan jalan masih utuh. Yang dilaporkan di sini, adalah dana Rp 75 miliar untuk pembebasan 9,5 kilometer dan lebar 40 meter. Sebab, dana itu terserap, tapi yang sudah dibayar hanya 3 kilometer dan lebar 40 meter.

''Yang 6 kilometer yang diduga dikorupsi. Dan, lahan yang dibebaskan, dananya dimark up.

Namun pada Kondisi lapangan saat ini, masih dilakukan kegiatan pengerjaan proyek tersebut, yakni berupa pengurukan dan perataan jalan di Desa Buluh,Kecamatan Socah. Dan, di Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, bahkan telah dilakukan pengaspalan sepanjang 3 kilometer.

Suara Publik masih lakukan pendalaman data terkait dugaan korupsi padapelaksanaan pembuatan jalan baru dan pembebasan lahannya, yang saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.(sw).

Keterangan foto :

Lokasi penggarapan jalan akses Suromadu, dan kendala lahan yang dibebaskan.(sw).

 

 

Editor :