suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

LSM. Garad Menyoal Limbah B3. RS Wiyung Sejahtera,

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik.com, Rumah Sakit Sejahtera Wiyung diduga melakukan pelanggaran dalam mengelola limbah B3 nya. Adanya limbah medis padat yang di buang bukan pada tempatnya seperti Pampers Dewasa, masker dan tutup kepala saat seusai operasi. Selasa 23-6-2020. Pembuangan limbah medis tersebut sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk. 

Hal ini membuat LSM Garad menyoal pembuangan limbah medis RS Wiyung Sejahtera karene berimbas pada kesehatan warga sekitar yang bisa tertular oleh penyakit akibat limbah medis tersebut.

Dari data yang dihimpun menyebutkan. RS Sejahtera Wiyung yang dikendalikan oleh Muhtadi sebagai Direktur Rumah Sakit Sejahtera Wiyung. Akan tetapi semua kepengurusan diserahkan kepada salah satu anaknya.

Ketika beberapa awak media konfirmasi kepada Merry sebagai Humas RS "menjelaskan" bahwa pempers orang dewasa yang dalam keadaan sakit masuk dalam limbah Non Medis. Padahal Kementrian Kesehatan sudah menjelaskan bahwa semua yang keluar dari tubuh manusia dalam keadaan sakit itu masuk dalam limbah medis.

Sementara, Dr Agung Sebagai SPI yang juga memberikan penjelasan terhadap awak media, "limbah seperti pampers bukan limbah medis. Sama dengan pampers bayi kalau sakit dirumah" kata Agung.

Tentu keterangan yang tidak masuk akal yakni membandingkan antara pempers orang yang sakit di RS dengan anak bayi yang sedang sakit di rumah.

Hal ini telah menunjukkan bahwa RS Sejahtera Wiyung diduga telah menutupi kesalahan. Dan saat beberapa waktu yang lalu adanya dugaan jenazah Purnawirawan yang dikubur hanya menggunakan pampers karena terduga terpapar covid19 dan belum mereda pemberitaannya.

Kini persoalan lagi bahwa Rumah Sakit Wiyung Sejahtera Surabaya diduga tempat pembuangan sampah yang berada ditengah perkampungan warga. Hal ini nyambung dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Sejahtera Wiyung melalui Humas dan SPI nya atas perihal tersebut.

Sehingga pihak LSM GARAD Indonesia saat conferensi pers didepan tempat pembuangan sampah Rumah Sakit Wiyung Surabaya yang berada ditengah perkampungan warga",beberapa waktu yang lalu sudah saya kirimi surat konfirmasi kepihak Rumah Sakit terkait pembuangan sampah medis,namun hingga saat ini kami belum mendapatkan klarifikasi",ujar Achmad Garad saat ditanya awak media.

Masih Achmad Garad, hari ini tadi(23/06/20)kami sempat ditemui yang katanya sih humas Rumah Sakit,tapi kami menduga mereka masih belum mempelajari surat saya,makanya belum bisa memberikan klarifikasi secara utuh",ujar Achmad Garad lagi.

Saat ditanya terkait langkah lanjutan,dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak pihak terkait",kami akan segera kirimkan surat lanjutan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan,karena tempat pembuangan sampah ini sudah jelas bersinggungan langsung dengan perkampungan warga",tutub Achmad Garad.

Menurut ketua LSM GARAD Indonesia,atas adanya tempat pembuangan sampah yang bersinggungan dengan perkampungan warga,makas Rumah Sakit Wiyung Sejahtera diduga telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI No 07 tahun 2019 tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit,Peraturan Menteri LHKRI No 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan tehnis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari pelayanan kesehatan,UU RI No 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah,UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup,UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 10 ayat 2 huruf t dan pasal 11 huruf e ." Ungkapnya (Jo)

Editor :