suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Proyek JUT Desa Sumberjo di Sorot, Hanya Pemerataan Tanah Telan Dana 183 Juta.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Ada saja cara orang untuk mendapatkan keuntungan ataupun melakukan tindakan korupsi. Hal ini tentu saja aparat hukum baik dari Kejaksaan atau Kepolisian harus bertindak tegas.

Seperti halnya kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jombang ini.

Upaya perbuatan melawan hukum ini akibat adanya konspirasi dari pejabat dan kontraktor pelaksana serta konsultan.

Ikuti berita selengkapnya dalam mengupas tuntas dugaan korupsi beberapa proyek pekerjaan di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang ini untuk disimak....

Jombang – Suara Publik Kabar tak sedap kembali berhembus di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang. Pasalnya, beberapa paket Proyek konstruksi JUT (Jalan Usaha Tani) di Dinas Pertanian Kabupaten Jombang sarat penyimpangan. Indikasi ada nya kecurangan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana karena diduga kuat adanya persekongkolan dengan pihak dinas dan konsultan. Tentu saja hal ini membuat beberapa pihak ikut menyoroti.

Yang menjadi pertanyaan sejauh ini, dimana fungsi dan kontrol pengawasannya dari konsultan maupun dinas tersebut ? Namun, yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah PPKM (Pejabat Pembuat Komitmen).

Salah satunya yang terjadi pada proyek konstruksi JUT di Desa Tugu Sumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dengan anggaran Rp 183.199.400,- hanya berupa timbunan tanah saja.

Diketahui, pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Sijoyo dengan pengawas konsultan CV. Hyka consultant, dengan nomor kontrak 027/335/.1.17/415.27/2018 patut di periksa.

Adapun pelaksanaan pekerjaan tersebut dimulai pada 17 Mei dengan batas selesai 15 Juli 2018 lalu, dengan menggunakan anggaran Pagu Indikatif Desa (PID) APBD 2018 terkesan ngawur dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada.

Dari pengamatan tim Media ini menyebutkan, bahwa sepanjang jalan di Desa Tugu Sumberejo dengan lebar sekitar 2 meter dan panjang jalan sekitar 500 meter ini hanya terhampar tanah coklat dan kerikil.

Dibawah tanah tersebut hanya di pasang batu gunung. Kemudian tanah jalan itu tidak dilakukan pengerasan jalan. Sedangkan pinggiran jalan tersebut tidak di bangun pengerasan.

Terlihat dilapangan, tanah di jalan ini menempel dengan tanah pinggir sawah yang ditumbuhi banyak rumput. Saat ditemui salah satu warga sekitar, membenarkan adanya pekerjaan jalan dengan hanya memasang batu gunung dan penimbunan tanah.

"Injih mas, waktu tahun dalu (2018) wonten proyek jalan, cuma niku, dipasang watu kali terus ditumpuk lemah. Ngoten mawon mas," sebut saja Solikin petani setempat.

Masih kata petani tersebut, dirinya merasa heran, kenapa jalan ini tidak dilakukan perkerasan. Sehingga mobil yang melewati jalan tersebut tidak susah dan menjadi lancar. “Kog aneh ya mas, niki dalan tembusan dusun,selain buku akses dalan niki di pake buat ambil hasil panen, menawi dalam apik, mobil saget mlampah lancar, “ tuturnya.

Ditempat terpisah, LSM FMPK ikut menyoroti kinerja pemerintah terkait dengan adanya penyimpangan proyek tersebut. "Seperti sulapan saja mas, masa nilai nya hampir Rp 200 juta cuma dikerjakan pemasangan batu dan situ saja. Ini perlu di telusuri lagi, " ujar Nanang Ari Ismail, SH selaku Presiden Direktur, FMPK di kediamannya, Surabaya baru-baru ini.

Ismail mengatakan, bila mengacu pada SNI, seharusnya, pihak penyedia jasa sudah memperhitungkan matang jalan tersebut.

Seharusnya, proyek pembangunan JUT ini dikerjakan dengan beberapa tahap yang nantinya bisa bertahan lama dan dapat dinikmati warga sekitarnya. "Dalam pelaksanaan konstruksi jalan usaha tani, ada tahapannya, awalnya pembersihan lokasi kemudian melakukan galian dan timbunan.

Setelah itu dilakukan pemadatan dan perataan tanah. Selanjutnya dilakukan pengerasan jalan. Tak hanya itu, pembuatan drainase juga perlu untuk pengairan sawah, kemudian pavingisasi dan pasang pengunci biar tidak mudah ambrol," urainya.

Ismail menegaskan, pihaknya akan secepatnya merapatkan barisan untuk mengkaji materi tersebut. Selanjutnya akan segera melaporkan ke pihak aparat agar masalah tersebut menjadi terbuka. “Kami tidak akan tinggal diam, data-data kita kumpulkan kemudian akan kita laporkan ke aparat hukum yang berwenang,” tegasnya.

Dikonfirmasi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Didik mengatakan, pihaknya akan mengecek proyek yang sudah diselesaikan tahun lalu tersebut.

Dirinya mengaku, pada saat kegiatan itu, pada tahun 2018 menjabat sebagai Kepala Seksi (Pptk). “Iya mas, saat itu kalau gak salah pekerjaannya tahun 2018, saya sebagai pptk. Saya nanti akan mengecek dilokasi. Nanti sore akan kabari lagi, “tandasnya sambil menutup selularnya,(24/6/2020).

Sayangnya, janji untuk memberikan keterangan pada saat tiba dari sidak pada sore hari hanya isapan jempol. Bahkan HPnya saat di hubungi tidak menyambung. (anDre) Bersambung....

Editor :