suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perkosa Anak Dibawah Umur Hingga 10 Kali, Pria Ini Dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, suara-publik.com - Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Pria bernama Ardrianus Rega alias Edi (34), yang indekos di Jalan Kupang Jaya Surabaya, diringkus anggota Opsnal PPA Polrestabes Surabaya.

Ardrianus ditangkap, karena terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SNA (12), warga Kupang Jaya Surabaya.

Kasubnit II Unit Idik VI Perempuan Perlindungan dan Anak ( PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (16/7) kemarin. “Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/669/VII/Res.1.24/2020/Jatim/Restabes Sby, tgl 16 Juli 2020 tentang Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," sebut Iptu Harun.

Lebih lanjut Iptu Harun menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak Juli 2019 hingga 11 Juli 2020, saat itu tersangka tinggal sendiri karena istrinya melahirkan di desa," kata Harun.

Masih kata Iptu Harun, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara tersangka menciumi bibir korban dan meremas payudara korban setelah itu tersangka membuka baju korban hingga telanjang bulat dan tersangka langsung memasukkan alat kemaluannya hingga mengeluarkan sperma.

"Saat menyetubuhi korban, tersangka mengancam korban dan membentak korban hingga korban takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka," tutup Harun. (tom)

Editor :