Gresik, suara-publik.com Pekerjaan pembangunan TPT (tembok penahan tanah) di Jalan Raya Klotok Kecamatan Balongpanggang -Gresik, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang - Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Menurut salah satu pekerja yang ada di pembangunan TPT tersebut saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu kontraktor yang mengerjakan. Dirinya hanya tahu mandor proyek yang menyuruhnya bekerja, namanya Kanip.
TPT sepanjang 90 meter dengan kedalaman 1,85 meter tersebut seluruh pekerjanya juga tidak menggunakan alat pengaman diri seperti masker anti covid, rompi, helm, ataupun sepatu. "Ini proyek PU, saya tidak tahu siapa kontraktornya. Tapi mandornya pak Kanip orang Gresik," ungkap salah satu pekerja, Selasa, (21/7/2020).
Tidak dipasangnya papan proyek pada pekerjaan proyek pembangunan TPT di jalan raya Klotok, Kecamatan Balongpanggang itu mengundang perhatian Imam Safi'i selaku ketua LSM LEDAK (Lentera Demokrasi Kerakyatan) Gresik.
Menurut Imam, pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.
"Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor.
Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang," terang Imam. Imam menganggap bahwa pengawasan dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Gresik kurang. Kejadian seperti ini, lanjut Imam sering di jumpai dalam proyek proyek pemerintah kabupaten Gresik yang dikerjakan para kontraktor nakal.
Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan pemerintah Gresik.
Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kabupaten Gresik khususnya DPU Gresik. "Kemana pegawai dari DPU Gresik. Seharusnya DPU Gresik lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya.Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja," lanjut Imam dengan muka geram.
Imam juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan TPT tersebut dan akan kami adukan ke DPU agar diberikan sanksi," pungkas Imam.(Tim)
Editor : Redaksi