SURABAYA, suara-publik.com - Hanya gara gara diputus cintanya oleh sang pacar, pria ini nekat menculik dan menyekap bahkan diduga melakukan pelecehkan seksual terhadap korban.
Penculikan itu berawal, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban bernama Wanda Novia Putri (23) saat akan pulang kerja.
Namun, ditengah perjalanan korban yang bekerja disalah satu kontraktor di Surabaya itu, diberhentikan oleh empat orang dan korban dipaksa masuk kedalam mobil dan selanjutnya korban dibawa ke Madura.
Dari empat pelaku penculikan tersebut, salah satunya adalah mantan pacar korban.
"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, pelaku penculikan yang dilakukan oleh mantan pacar korban ini berawal sakit hati, karena diputus cintanya. Pelaku awal nya empat orang, sampai saat ini tiga yang sudah kami tangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian orang (DPO)," sebut Sudamiran.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap bernama Ibrahim (29), Hakim (40) dan Zain (30) ketiganya warga Dsn. Klabaan Laok Rt3/Rw5, kel. Guluk-Guluk, kec. Guluk-Guluk,kab. Sumenep Madura.
"Pelaku Ibrahim, adalah mantan pacar korban, ia dan korban pernah menjalin asmara (pacaran) selama hampir lima tahun," sebut Sudamiran.
Selama pelaku (Ibrahim,red) menyembunyikan korban di dalam kamar rumah milik Moh.Habibi (teman pelaku) yang beralamat Dsn. Brakas Daya Rt.003 Rw007 ke|.Guluk-Guluk, kec. Guluk-Guluk, kec. Guluk-Guluk, kab. Sumenep Madura.
Dikamar tersebut korban tidak boleh keluar dan di paksa untuk berhubungan seksual sebanyak 3 (tiga) kali. Bahkan pelaku Ibrahim sempat mengancam jika korban tidak mau maka korban tidak diantar pulang kerumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara. (tom)
Editor : Redaksi