suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

I Wayan Titip Sulaksana, Kecam Biaya Ppdb di Sman 1 Balongpanggang.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Gresik, suara-publik.com - Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana S.H, M.Si. mengkritisi kegiatan pembayaran biaya masuk siswa baru senilai Rp. 1.7 juta di SMAN 1 Balongpanggang, Gresik, pungutan itu tidak disertai perincian maupun kwitansi pembayaran.

Kritikan itu dilontarkan Wayan saat dihubungi awak media via seluler, jumat (14/8), dirinya menganggap untuk biaya PPDB SMA negeri khususnya sudah di himbau Gubernur jawa timur agar di tiadakan,dalam bentuk apapun itu.

“jadi pungutan itu harus ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasarnya, sekalipun niatnya baik jadi tidak baik,” ungkap wayan.

Wayan menekankan, (pungutan) jika hal itu terjadi, Dia menilai Dinas pendidikan setempat lalai dalam pengawasan. Terkait persetujuan wali murid dan komite yang dilontarkan oleh pihak sekolah, menurut wayan, wali murid sebagai pihak yang terbebani biaya pasti merasa dilema.

”iya pasti dibayar, mau tidak dibayar tapi anaknya sekolah disitu, sederhana saja mas, semua pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu dinamakan Pungli,” tegasnya.

Disinggung terkait keterangan pihak sekolah yang menerangkan jika pungutan itu dilakukan oleh Koperasi, wayan menegaskan jika Koperasi tidak punya kewenangan menarik uang dari wali murid. "itu korupsi, laporkan saja.

Kewenangan nya apa koperasi narik uang dari wali murid, ini patut diduga ada kongkalikong pihak sekolah dengan koperasi, koperasi tidak berhak narik uang apapun dari wali murid," tegasnya.

Masih menurut wayan, hal itu perlu dilakukan audit, karena patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini “Itu perlu diaudit, patut diduga penyalahgunaan jabatan, itu pelanggaran pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang UU tipikor yang di rubah dan di perbarui dengan UU No. 20 tahun 2001,” tambahnya.

Wayan menghimbau, agar semua pungutan harus memiliki dasar hukum dan tidak bergerak di luar aturan. “semua ada aturannya, jangan sampai bergerak diluar aturan, segala pungutan harus ada dasar hukumnya kalau tidak ada dasar hukumnya itu namanya pungli” tegasnya.

Wayan menghimbau agar ada tekanan terhadap Sekolah tersebut agar kegiatan pungutan itu benar-benar bisa dipertanggung jawabkan, “itu 1.7 juta kali berapa siswa, berapa duit terkumpul, tekan aja mas, tekan aja, minta agar diaudit itu,” pungkasnya. (mariyono)

Editor :