suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aniaya Korban di Ruang ATM, Julius Sugiharto Divonis 2 Bulan Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy





Foto : Terdakwa Julius Sugiarto, perkara penganiayaan, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya.
Foto : Terdakwa Julius Sugiarto, perkara penganiayaan, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap korban Christian Russel, yang dilakukan oleh terdakwa Julius Sugiarto anak dari Sugiarto, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang mengadili, Menyatakan, bahwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan sehingga menimbulkan rasa sakit dan luka terhadap korban penganiayaan.

Menghukum terdakwa Julius Sugiarto dengan 2 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH, dari Kejari Surabaya, dengan hukuman 3 bulan penjara.

Pada putusan hakim, terdakwa Julius menyatakan menerima, demikian pula JPU mengatakan menerima.

Diketahui, bahwa terdakwa Julius Sugiarto anak dari Sugiarto, pada hari Kamis 14 Mei 2020 jam 21.45 wib, bertempat di BCA KCP Simpang Darmo Permai Utara 37- 38 Surabaya.

Berawal saat pukul 21.00 wib terdakwa Julius selesai berolahraga di Sport Centre Puncak Permai, ketika berada dalam ATM bertemu dengan saksi korban Christian Russel, ketika terdakwa sedang bertransaksi di mesin ATM, Korban Christian Russel menegur terdakwa " Cek sue ne " ( kok lama sekali), " Sudah gak pakai masker " tegur Julius.

Setelah terdakwa selesai bertransaksi di mesin ATM, terdakwa tidak terima dengan ucapan saksi korban. Dan terdakwa menanyakan kepada saksi korban " kenapa tadi kamu kok Complain, kamu gak terima ta" Selanjutnya, korban menjawab " apa" sampai berulang kali, sampai akhirnya terdakwa timbul niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dengan cara memukul muka dan kepala korban berulang kali sampai kaca mata korban pecah, dan pada pelipis korban mengeluarkan darah.

Datang saksi Ahmad Syaiful petugas Satpam ATM untuk melerai. Selanjutnya korban Christian Russel melaporkan pemukulan pada dirinya ke Polsek Dukuh Pakis. Dengan barang bukti kaca mata pecah dan pelipis yang mengeluarkan darah.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (sam). 

Editor :