suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Belum Dapat Upah Yang Dijanjikan, Kedua Kurir Narkoban Jalani Persidangan.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Moch.Zakki Afandi bin Nur Racikan (21) dan terdakwa Satria Rizky Ardhana bin Main (22), menjalani sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan ,H, SH, dari Kejari Surabaya. Jaksa Suparlan menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polsek Wonocolo, dalam keterangannya mengatakan bahwa telah menangkap kedua terdakwa Zakky dan Satria di Warung kopi Gadung sebelah RSAL Wonokromo Surabaya, saat ditangkap dan digeledah ditemukan 2 poket sabu dalam saku jaket sebelah kiri milik terdakwa Zakky.

Diakui oleh terdakwa 2 poket sabu beli dari Hasan (DPO), sabu tersebut adalah pesenan dari Roni (DPO) yang awalnya menyuruh terdakwa I Moch Zakki untuk membeli.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, keduanya mengaku dalam persidangan bahwa, membeli sabu atas suruan Roni (DPO) seberat 0,54 gram seharga 400 ribu dan oleh terdakwa dibagi menjadi 2 poket dan akan dipakai bersama.

Kedua terdakwa dijanjikan mendapat upah 140 ribu, namun upah itu belum didapat. Keduanya sudah dibekuk petugas kepolisian.

Diketahui dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa I Moch.Zakky Afandi bersama dengan terdakwa Satria Rizky Ardhana, pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 sekira pukul 18.30 wib, bertempat di jalan Kedung Baruk Rungkut Surabaya.

Yang awalnya terdakwa I Moch.Zakky dimintai tolong oleh Roni (DPO) membeli 2 poket sabu ke Hasan (DPO). Seharga 400 ribu. Selanjutnya, pada hari Kamis 4 Juni 2020 sekira pukul 20.00 wib, saksi M.Perdana dan saksi Feri Citra dari Polsek Wonocolo, melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, saat berada di warkop jalan Gadung Wonokromo Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu dalam penguasaan terdakwa I Moch Zakky dalam saku jaket sebelah kiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 32 ayat 1 UU.RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (sam). 

Editor :