suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"Ditangkap Saat Pesta Sabu" Ngaku Cuma Dikasih Sabu Gratis, Hesvana dan Qoirum Ana Jalani Persidangan..

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy



Foto : Terdakwa Hesvana Rangkuti bersama dengan Qoirum Ana , menjalani sidang perkara sabu- sabu di PN.Surabaya, secara online.
Foto : Terdakwa Hesvana Rangkuti bersama dengan Qoirum Ana , menjalani sidang perkara sabu- sabu di PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Hesvana Rangkuti alias Sisil anak dari H.J.Rangkuti bersama sama dengan Qoirum Ana alias Aulia Binti Sumarno (dalam berkas terpisah). digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,SH, yang dibacakan oleh Jaksa Nurhayati,SH dari Kejari Surabaya.

Usai pembacaan dakwaan JPU Nurjati, menghadirkan saksi penangkap dari anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Saksi Adi Irawan menerangkan dan membenarkan bahwa telah menangkap kedua terdakwa di kamar kost Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Nomor 119-121 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Qoirum Ana mengaku mendapatkan sabu secara cuma cuma dari Iwan Nugraha, sudah sering mendapatkan sabu secara gratis, dan saat ditangkap sedang pesta sabu dengan terdakwa Hesnava Rangkuti.

Saat ditangkap ditemukan sabu sabu seberat 0,72 gram berikut pembungkusnya.serta sabu yang berada didalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,36 gram berikut pipetnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Deddy Arisandi ,SH.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Hesvana Rangkuti alias Sisil anak dari H.J.Rangkuti bersama sama dengan Qoirum Ana alias Aulia Binti Sumarno (dalam berkas terpisah). Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekira pukul 03.30 WIB, bertempat di dalam kamar Kost Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Nomor 119-121 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Adi Irawan dan saksi Suripno petugas kepolisian Polrestabes Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan 1 poket plastik sabu seberat 0,72 gram berikut pembungkusnya. Juga Sabu yang berada didalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,36 gram berikut pipetnya; 2 (dua) buah korek api; dan Sedotan sisa pakai.

Barang sabu tersebut didapat dari Qoirum Ana ( berkas terpisah) secara cuma cuma, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 di Kos di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Nomor 119-121,dengan maksud untuk dipergunakan secara bersama-sama Kedua terdakwa Bahwa terdakwa bersama-sama, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( sam). 

Editor :