suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 50 Butir Pil Ekstasi, Vivi CRN Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Vivi CRN saat persidangan online di PN. Surabaya.
Foto: Terdakwa Vivi CRN saat persidangan online di PN. Surabaya.

Surabaya, suara-publik - Terdakwa Vivi Cahya Ratna Ningsih alias Vivi yang disebut dalam dakwaan sebagai pemasok 50 butir Extacy atau setara 18 Gram Narkoba pada Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah pada perkara yang sama) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Muzzaki secara online, yang menuntut terdakwa Vivi telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan ini, penasehat hukum Vivi menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan diagendakan pekan depan.

Fardiansyah, penasehat hukum Vivi Cahya Ratna Ningsih, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak akan mengajukan pembelaan ( pledoi) pekan depan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa peran klien nya hanya mengantarkan pesanan saja untuk terdakwa William Surya Wardana, saat dikonfirmasi.

Fardiansyah menambahkan, dalam pembelaan dirinya akan meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim, sebab kliennya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang belum mengenal betul bahayanya narkoba.

Vivi Cahya Ratna Ningsih alias Vivi ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis siang, 6 Februari 2020 sekitar pukul 13:00 WIB. Saat ditangkap, petugas tidak mendapati barang bukti apapun didalam penguasaan Vivi.

Pihak kepolisian hanya menyita sebuah unit Handphone yang digunakan untuk sarana transaksi Narkoba. Melalui Handphone tersebut ditemukan adanya history transaksi Narkoba jenis ekstacy sebanyak 50 butir antara Vivi Cahya Ratna dengan Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah).

Tidak menunggu lama, petugas kemudian menjadikan Vivi sebagai umpan untuk menangkap Wiliam. Atas muslihat itu, Wiliam dapat ditangkap di Parkiran Apartemen Puncak Bukit Golf Tower B Jalan Darmo Boulevard No B2, Surabaya.

Setelah menangkap Wiliam, petugas juga tidak mendapati barang bukti apapun dalam penguasaannya. Karena sudah menjadi target operasi, Wiliam kemudian digelandang oleh petugas ke kediamnnya di Jalan Kartini 132, Surabaya, dan didalam rumah itu polisi menemukan 26 butir Narkoba jenis ekstacy.

Atas serangkain peristiwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menjerat Vivi menggunakan dakwaan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I.

Disebutkan Jaksa Muzzaki, antara Wiliam dan Vivi awalnya bertemu di Diskotik Coyote, Tunjungan Plaza Surabaya. Ditempat itulah keduanya melakukan permufakatan jahat, untuk bertransaksi narkoba. Wiliam disebutkan membeli 50 butir ekstacy pada Vivi seharga 425 ribu, untuk dijual kembali pada konsumennya, Sedangkan Vivi membeli barang madat itu dari seseorang bernama Rudi seharga 250 ribu rupiah.

Ironisnya, Jual Beli barang haram itu terputus pada keduanya, Rudi yang disebut sebagai pemasok ekstacy tidak diketahui keberadaannya. Sedangkan Wiliam tidak diketahui dijual ke siapa saja.(sam). 

Editor :