suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bagi 1,5 Gram Sabu Menjadi 15 Poket, Kuswandi Pengedar Narkoba Diadili.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Terdakwa Kuswandi alias Brendi bin Kusen, menjalani sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online,Kamis (17/09/2020).
Foto : Terdakwa Kuswandi alias Brendi bin Kusen, menjalani sidang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online,Kamis (17/09/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, dengan terdakwa Kuswandi alias Brendi bin Kusen, digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online,Kamis (17/09/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya.

Jaksa Suwarti menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kuswandi,dan ditemukan sabu 0,20 gram, yang menurut pengakuan terdakwa sisa poket tersebut dari total keseluruhan berat sabu 1,5 gram.

Yang oleh terdakwa Kuswandi dibagi menjadi 15 poket dan sudah terjual dengan per poketnya 150 ribu, terdakwa membeli sabu dari Gunari Alias Boyes (DPO) seharga 1,5 juta, diberikan dengan cara ranjau.

Dari semua keterangan saksi penangkap, terdakwa membenarkan, saat diperiksa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan ringannya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda penuntutan dari JPU.

Diketahui bahwa terdakwa Kuswandi alias Brendi bin Kusen, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 17:00 Wib, Bertempat di Jalan Karangrejo Surabaya.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bermula terdakwa menghubungi Gunari Alias Boyes (DPO) dengan maksud membeli sabu sebanyak 1,5 gram seharga 1,5 juta, dibayar melalui transfer ke rekening Bank BRI milik Gunari. sebesar Rp. 1 juta.

Dengan sepakat kekurangan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual.

Selanjutnya terdakwa dihubungi melalui Handphone yang meminta kepada terdakwa untuk menerima sabu-sabu dengan cara ranjau diletakkan di sekitar Jalan Karangrejo Surabaya.

Sesampai dirumah, terdakwa membagi sabu menjadi 15 poket, yang dijual oleh terdakwa seharga 150 ribu per poketnya. 10 poket sudah laku terjual, sisa 5 Poket rencana dipakai sendiri, sisa 1 poket diletakkan dalam buffet yang ada dalam kamar tidur terdakwa.

Terdakwa ditangkap saat sedang berada dirumah Jalan Jambangan III No. 14 Surabaya oleh saksi Ali Fakhrudin dan saksi Agus Suprianto dari Polrestabes Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020, pukul 19.00 wib.

Ditemukan 1 poket sabu seberat 0,20 gram. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor :