Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Budi Cahyono bin Soekandar, terdakwa Albertus Agung bin Daryono , terdakwa Roedy Allbar bin Marmudji, dan Toro yang masih (DPO), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi SH, dari Kejari Surabaya. " Menyatakan terdakwa Budi Cahyono, terdakwa Albertus Agung dan terdakwa Roedy Allbar, bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri”, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa: Pipet Kaca tanpa isi, 1 sedotan yang terdapat tutup botol, 4 korek api, 1 Bong yang terbuat dari kaca. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 23 September 2020 dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Budi Cahyono bersama ketiga rekannya yaitu Albertus Agung, Roedy Allbar dan Toro (DPO) pada tanggal 11 Pebruari 2020 sekira pukul 19.00 wib bertempat di rumah jalan Kembang Kuning 97 Surabaya, memakai sabu bersama sama.
Selanjutnya saksi Dedy Irianto saksi Nanak Catur Wirawan anggota polisi Polsek Wonokromo Surabaya. Melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalagunaan Narkotika.
Saat penggeledahan ditemukan 2 pipet dari kaca masih terdapat sisa sabu. 2 sedotan yang terdapat tutup botol dan 1 buah bong di dalam kamar rumah terdakwa Budi Cahyono.
Sabu tersebut dibeli cara patungan dengan harga 150 ribu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU.RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sam).
Editor : Redaksi