suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Divonis 3 Tahun, Perampok Indomaret Yang Nembak Kasir Dengan Air Soft Gun.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Terdakwa Samsul Arifin , pelaku perampokan Indomaret jalan kapas krampung gunakan air soft gun, menjalani sidang secara Vidio Call, di PN Surabaya.
Foto : Terdakwa Samsul Arifin , pelaku perampokan Indomaret jalan kapas krampung gunakan air soft gun, menjalani sidang secara Vidio Call, di PN Surabaya.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara perampokan Indomaret jalan kapas krampung gunakan air soft gun, dengan terdakwa Samsul Arifin (24) menjalani sidang secara online Vidio Call, di PN Surabaya.

Sidang agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, " Menyatakan, terdakwa Samsul Arifin Bin Sarip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan”;.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan, Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Air Soft Gun, Dirampas untuk dimusnakan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Suparlan,SH dari Kejari Surabaya, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan.

Diketahui, bahwa Samsul Arifin panik saat Edy Purnomo Saputro tidak menuruti perintahnya untuk mengambil uang di laci kasir Indomaret di Jalan Kapas Krampung.

Takut aksi perampokannya gagal, pria 24 tahun itu menembaki Edy dengan air soft gun yang dibawanya. Tiga peluru mengenai wajah, perut dan tangan Edy.

Tembakan dari jarak dekat itu mengakibatkan pelipis Edy berdarah. Namun, kasir itu tidak menyerah. Edy berusaha menyerang dan melumpuhkan Samsul dengan dibantu sejumlah koleganya yang bekerja pada shift malam.

Aksi perampokan pada 24 Maret sekitar pukul 02.30 itu gagal. Samsul yang tinggal di Jalan Ploso IV mengakui merampok sendirian. Dia berbekal air soft gun yang dibelinya secara online. Senjata itu untuk menakut-nakuti korbannya. Terdakwa Samsul mengaku terpaksa merampok karena butuh uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Samsul dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. (sam).

Editor :