Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Mochamad Ardiansyah bin Bedjo Haryono, bersama dan terdakwa Tunggul Hadi Kusuma bin Rachmad Nurhadi, yang digelar diruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara, online.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, " Menyatakan terdakwa Mochamad Ardiansyah bin Bedjo dan terdakwa Tunggul Hadi Kusuma bin Rachmad Nur Hadi, bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu bagi diri sendiri”.
Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Mochamad Ardiansyah bin Bedjo Haryono, bersama dengan terdakwa Tunggul Hadi Kusuma bin Rachmad Nurhadi, Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB , Bertempat di dalam kamar Kost Jalan Putat Jaya C Timur Gang II Nomor 20 Surabaya.
Kedua terdakwa memiliki rencana untuk pesta sabu, sepakat membeli secara patungan,masing masing sebesar 200 ribu, Sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa Tunggul Hadi Kusuma, mengendarai sepeda motormenuju jalan Jarak Kuburan membeli sabu kepada Batman.
Selanjutnya terdakwa Tunggul kembali ke kamar kost terdakwa Mohammad Ardiansyah jalan Putat Jaya Timur gang II nomer 20 Surabaya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Surya Saputra dan saksi Edwin Ardiansyah dari Polsek Tengilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mohammad Ardiansyah dikamar kos nya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 sedotan. 1buah pipet kaca yang terdapat sisa Sabu yang ditemukan didalam kamar kost, 1poket plastic klip kecil yang berisikan serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,45 gram. ditemukan disaku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa Mohammad Ardiansyah.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, terdakwa Tunggul Hadi Kusuma ditangkap oleh saksi di depan rumah jalan Banyu Urip Wetan gang IV nomer 74 Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sam).
Editor : Redaksi