suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Setengah Gram Sabu di Madura, Erich Satriyo Dihukum 4,5 Tahun Penjara Dan Denda 800 Juta.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Terdakwa Erich Satriyo Nugroho bin Gatot Subroto,perkara penyalagunaan Narkotika, saat menjalani sidang di PN.Surabaya, secara online.
Foto : Terdakwa Erich Satriyo Nugroho bin Gatot Subroto,perkara penyalagunaan Narkotika, saat menjalani sidang di PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara Narkotika jenis sabu seberat setengah gram, dengan terdakwa Erich Satriyo Nugroho bin Gatot Subroto, menjalani sidang di PN.Surabaya, secara online.

Agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Mengadili, " Menyatakan terdakwa Erich Satriyo Nugroho telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, men yimpan, men guasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman".

Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar 800 juta, jika tidak bisa membayar diganti dengan 2 bulan kurungan.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati,SH, dari Kejari Surabaya, dengan hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar 800 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada dakwaan kedua.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Erich Satriyo Nugroho bin Gatot Subroto, Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 15.00 WIB. Bertempat di daerah Rabesan Madura.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Berawal saat terdakwa menghubungi Mustarjo (DPO) untuk memesan sabu 1/2 gram dengan harga 500 ribu.Setelah mendapatkan sabu yang dipesan, terdakwa membawanya pulang ke rumahnya di jalan Penjernihan No.24 Wonokromo Surabaya.

Terdakwa mencubit sedikit sabu tersebut untuk dipakai sendiri, sisanya dibagi dua poket, dan laku dijual ke Bagus (DPO), seharga 400 ribu.

Selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.dan ditemukan 3 kantong plastik klip sisa sabu, saat dijadikan 1 kantong diketahui berat sabu 0,33 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam). 

Editor :