suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan Sabu 4,8 Sistem Ranjau di Jl. Bagong Ginayan, Ach. Priyanto Divonis 6 Tahun, Denda 1 Miliar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 4,8 gram, dengan terdakwa Ach.Priyanto, menjalani sidang di PN.Surabaya.Rabu, (23/09/2020).
Foto: Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 4,8 gram, dengan terdakwa Ach.Priyanto, menjalani sidang di PN.Surabaya.Rabu, (23/09/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu seberat 4,8 gram, dengan terdakwa Ach.Priyanto alias Tolet bin Muhammad Tari, digelar diruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online. Rabu (23/09/2020).

Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, Setelah sebelumnya telah mendengarkan dakwaan JPU, saksi yang dihadirkan dan pemeriksaan terhadap terdakwa, maka Mengadili, " Menyatakan terdakwa Ach.Priyanto alias Tolet bin Mohammad Tari bersalah melakukan tindak pidana.

“ Secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau meyerahkan narkotika golongan I."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan pertama JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda 1 Miliar, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti Dirampas untuk dimusnahkan. Putusan hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nur Laila,SH dan Sri Winarni,SH dari Kejati Jatim.

Dengan hukuman 7 tahun penjara, denda 1 Miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Ach.Priyanto alias Tolet melalui Kuasa Hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menyatakan menerima putusan hakim, demikian pula JPU menyatakan menerima.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa menghubungi temannya Pendik alias Pakde (DPO)untuk memesan sabu sebanyak 5 gram, harga per gram 1,1 juta, dengan harga total 5,5 juta. Pendik (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa sabu akan diranjau di bawah bunga bunga di dalam bungkus rokok.

Sabu tersebut selanjutnya oleh terdakwa di bawa pulang ke rumah kosnya jalan Bagong Ginayan IV Gubeng Surabaya.

Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020, terdakwa ditangkap dirumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus sabu berat total 4,8 gram, yang selanjutnya terdakwa dan barang sabu diamankan untuk diproses.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) UU.RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sam).

Editor :