Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu sebarat 15 gram, dengan terdakwa Moh.Nasrulloh bin Abdul Rokhim, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu, (23/09/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki,SH dari Kejari Surabaya.
Menyatakan terdakwa Nasrulloh bersalah "Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
" Menghukum terdakwa dengan 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar, dan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan terdakwa tetap dalam tahanan.
Kuasa hukum terdakwa Victor Sinaga,SH, mengajukan pembelaan secara lisan untuk kliennya, yang intinya, memohon keringan hukuman, terdakwa menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim yang memimpin persidangan.
Diketahui dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Moh.Nasrulloh bin Abdul Rokhim pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wib Bertempat di tempat Kos Dsn. Kali Bader Ds. Kletek Kec. Taman Sidoarjo.
Terdakwa membeli sabu kepada Henok (DPO) sebanyak 15 gram seharga 17 juta, baru dibayar 4,7 juta Berawal saat terdakwa sms ke Henok (DPO) untuk membeli sabu, selanjutnya terdakwa disuruh untuk menjemput di Ngelom, setelah itu terdakwa bersama dengan Genok menuju kos terdakwa di Dusun Kali Bader Desa Kletek Kecamatan Taman Sidoarjo.
Sesampai di kos sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket, lalu dijual ke Indra, Feri, Agan, Arab, Gorgom, Jamal dan Eko (ketujuhnya DPO) dan Yudiarto (dalam bekas terpisah). Dengan harga berfariasi dari harga 200 ribu sampai dengan harga 5,5 juta. Terdakwa mendapat keuntungan per gramnya 100 ribu.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Sutrisno dan saksi Slamet Raharjo selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 8 plastik berisi sabu berat total 7,11 gram. yang berada didalam saku celana sebelah kiri.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut; Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam).
Editor : Redaksi