Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Muslimin bin Ismail digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Rabu (23/09/2020) Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ashar,SH dari Kejari Tanjung perak Surabaya, Yang dilanjutkan dengan mengahdirkan saksi dari Kepolisian yang menangkap terdakwa.
Saksi Heru Prasetyo dari Polres KP3, menerangkan benar telah menangkap terdakwa Muslimin dirumahnya jalan Tambak Gringsing sedang nyantai sendirian.
Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan alat hisap sabu, pipet kaca dan korek api, juga terdapat sabu seberat 0,18 gram serta pembungkusnya.
Dan terdakwa mengaku beli sabu dari Rusdi (DPO) dengan harga 150 ribu, dan untuk dipakai sendiri.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi polisi lainnya saat penangkapan. " Coba jaksa panggil sekali lagi saksi yang ikut menangkap saat itu, untuk dihadirkan Minggu depan," jelas majelis hakim ketua sebelum menutup sidang dengan ketokan palu.
Diketahui, bahwa terdakwa Muslimin bin Ismail pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2020 sekitar pukul 18.30 Wib. Bertempat di rumah Jalan Pesapen Tengah Surabaya.
Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Berawal saat terdakwa membeli sabu kepada Rusdi (DPO) datang kerumahnya membeli sebanyak 1 poket 150 ribu. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumah jalan Tambak gringsing, langsung mengkonsumsi sabu tersebut.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Djunaidi dan saksi Heru Prasetyo anggota polisi dari Polres KP3, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan sejumlah barang 1 alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dalam kamar rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres pelabuhan tanjung perak surabaya guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam).
Editor : Redaksi