Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Febri Ferdianto alias Gatul bin Yuli Supriatno, bersama dengan Muhammad Arif Ardiansyah (berkas terpisah) dan Faisol (DPO), digelar diruang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, yang mengadili, "Menyatakan terdakwa Febri Ferdianto alias Gatul bin Yuli Supriatno, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Dengan permufakatan Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman, Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1bulan.
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 plastik sabu seberat 0,42 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Febri dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 800 juta , subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa dihubungi lewat telepone oleh Faisal (DPO), untuk mengambil sabu sabu yang terletak di taman depan RS.BDH jalan Sememi Surabaya.
Selanjutnya terdakwa menjemput Muhammad Arif dengan berboncengan sepeda motor menuju ke tempat barang sabu yang telah ditentukan. Kemudian sabu tersebut diambil oleh Muhammad Arif (berkas terpisah).
Usai mengambil sabu, dibawah ke rumah Muh.Arif, dan terdakwa membagi sabu yang ada di dalam kotak rokok tersebut, masing masing mendapatkan 5 Poket kecil sabu.
5 Poket sabu terdakwa telah laku 4 poket, sisa satu poket dipakai nyabu bersama Irfan. Saat itu terdakwa dihubungi Dimas Agus yang akan membeli sabu ke terdakwa. Karena barang sabu diterdakwa habis, akhirnya terdakwa membeli sabu ke Muh.Arif ( berkas terpisah).
Selanjutnya sabu diantarkan ke Dimas Agus, yang sepakat trasaksi di tempat depan makam jalan Karang Rejo gang VI Surabaya. Saat itu saksi Rony Christiawan dan saksi Adi Surya Sigit anggota polisi Polsek Dukuh Pakis Melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada saksi Dimas Agus Setiawan dengan barang sabu 1 poket seberat 0,46 gram ( berat netto 0,046 gram). yang disimpan di saku bagian samping kanan yang digunakan terdakwa Febri Ferdianto.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo.pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sam).
Editor : Redaksi