Jombang, Suara Publik.com - Memasuki panggung APBD-P 2020 dengan durasi kerja sekitar 3 bulan menuju puncak tahun, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Pemkab Jombang, DR Priadi MM, benar-benar dibuat sibuk oleh beban tugas. Ini karena sejumlah pos pekerjaan dinas tidak bisa didelegasikan.
Salah satunya adalah tugas sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan barang dan jasa. Pada paket pengadaan bibit pisang semi kultur tahun anggaran 2020 yang saat ini masuk tahap retender, Priadi mengaku terpaksa turun sebagai PPK. Bukan karena keinginan pribadi, tapi kondisi internal Dinas yang memaksanya jadi PPK.
"Seluruh Kepala Bidang di Distan tidak memiliki sertifikat kompetensi. Satu-satunya PPK senior yaitu Sekretaris Dinas, menolak tugas karena alasan pribadi. Jadi terpaksa saya sendiri yang jadi PPK, "tegasnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/9).
Selain memiliki sertifikat kompetensi, Priadi yang beberapa periode menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Jombang, juga tercatat kenyang pengalaman sebagai PPK.
"Selain Sekretaris Distan, sebenarnya ada dua staf yang memiliki sertifikat kompetensi. Tapi masalahnya seluruh Kepala Bidang didaulat menjadi PPTK, masak staf dibawahnya jadi PPK? Jadi karena sejumlah alasan itu akhirnya saya ambil tugas PPK, "tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Perpres 16/2018 pasal 10 ayat 5, serta Permen PUPR 14/2020 pasal 6 ayat 6 sama sama mengaskan, "Dalam hal tidak ada personel yang bisa ditunjuk sebagai PPK, KPA bisa merangkap sebagai PPK". Jadi tidak ada yang salah dengan status Priadi yang menjabat Kepala Dinas sekaligus merangkap PPK pengadaan barang dan jasa, meskipun praktik seperti terbilang kurang lazim karena jarang terjadi. Retender.
Lebih jauh dijelaskan Priadi, paket pengadaan bibit pisang mas kirana sejumlah 143 ribu lebih batang bibit itu mengalami sedikit masalah pada proses lelang. Para penyedia, katanya, belum bisa mengantongi sertifikat induk bibit pisang sebagaimana ketentuan berlaku. Sampai tahap lelang awal berakhir, seluruh penyedia hanya mengantongi sertifikat anak bibit, bukan induk bibit. Sehingga lelang dilakukan retender.
Priadi berharap, pada tahap retender, lelang bisa berlangsung kondusif dan berakhir memunculkan satu pemenang. Ini karena tujuan dilakukan pengadaan adalah demi mendongkrak strata ekonomi masyarakat petani bawah, terutama membantu pemulihan ekonomi masa pandemi covid 19. "Kalau misalnya nanti retender gagal juga ya mau bilang apa. Tapi saya berharap muncul pemenang sehingga masyarakat Poktan bisa menikmati bantuan bibit pisang ini, "jelasnya.
Sebagaimana diketahui, melalui Dinas Pertanian Jombang, Pemkab berencana menyalurkan bantuan sejumlah 143 ribu lebih bibit pisang mas kirana untuk 73 Poktan di Kecamatan Mojowarno, 81 Poktan dikecamatan Ngoro, 52 Poktan dikecamatan Bareng, serta 49 Poktan yang ada dikecamatan Wonosalam.
Bibit pisang (tinggi 50 cm, lebar dan tinggi polibek, serta jumlah minimal daun sudah ditetapkan dalam spesifikasi) ini diharapkan bisa mengisi dan merubah lahan kosong diperkampungan menjadi produktif. (Din)
Editor : Redaksi