Dinas Pendidikan Jatim Diduga Melakukan Penyimpangan Anggaran Jombang, Suara Publik.com - Sejumlah pertanyaan dilayangkan Suara Publik.com via pesan whatsApp, Kamis pagi (1/10), kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wachid.
Isi pertanyaan seputar pelaksanaan swakelola tahun anggaran 2020, terutama dari sisi penganggaran paket dan metode pelaksanaan. Hingga berita ini ditulis, pukul 19.00 wib, pertanyaan yang dilayangkan tidak pernah berbalas jawaban atau klarifikasi dari Kepala Dinas.
Akibatnya, dugaan telah terjadi praktik penyimpangan pada paket swakelola Dinas Pendidikan Jatim 2020 tetap buram dan tidak pernah tercerahkan.
Benarkah paket swakelola tersebut berbau penyimpangan?.
Merujuk pada laman Sirup LKPP 2020, tercatat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim telah merilis 93 paket swakelola tipe 1 (atau paket yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh dinas).
Dari 93 paket untuk SMK se Jatim itu, dua diantaranya bernilai pagu Rp 335 jutaan dan berbasis APBD-P, lalu 91 paket bernilai pagu rata-rata Rp 880 jutaan dan berbasis APBD-P, serta 6 paket bernilai pagu Rp 880 jutaan berbasis APBD.
Dari keseluruhan paket yang ditetapkan, nama kegiatan terbagi dua kelompok, yakni pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya, serta pembangunan perpustakaan beserta perabotnya. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan menembus kisaran Rp 80 an milyar.
Tentu, dari total pagu yang terbilang tidak sedikit itu mengekor pertanyaan penting bahkan prinsip, adalah kenapa metode pemilihannya harus swakelola tipe 1?.
Pada Peraturan LKPP Nomer 8/2018 ditegaskan, swakelola boleh dilakukan dalam 4 alasan. Antaralain pihak penyedia tidak bisa memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diminta, atau penyedia tidak minat, karena alasan nilai paket kecil, lokasi terpencil, serta barang dan jasa tidak marketable sehingga penyedia kesulitan memenuhi kebutuhan yang diminta.
Selanjutnya, swakelola boleh dilakukan dalam alasan demi meningkatkan keahlian sumber daya manusia yang dimiliki Dinas. Tentu, kata kuncinya adalah kompetensi SDM tersebut.
Juga, swakelola boleh dilakukan dalam rangka memberi kesempatan kepada Ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk meningkatkan profesionalitas serta penyaluran produk kreatif semisal produk UMKM dengan kriteria yang ketat.
Terakhir, swakelola boleh dilakukan ketika barang dan jasa yang dibutuhkan bersifat rahasia. Semisal pengadaan naskah ujian nasional siswa.
LKPP merupakan lembaga non vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, atau dengan kata lain produk hukum LKPP adalah turunan dari Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah.
Pada kontek ini, kedudukan Peraturan LKPP berarti lebih tinggi dari Peraturan Menteri antaralain Menteri PUPR dan Menteri Pendidikan.
Sehingga pelaksanaan swakelola oleh Dinas Pendidikan Jatim tidak dibenarkan menabrak Peraturan LKPP ini.
Pertanyaannya, apakah jenis paket pada 93 kegiatan swakelola di Dinas Pendidikan Jatim itu terbilang bernilai kecil? berlokasi terpencil? Ataukah jenis kegiatannya tidak bisa dipenuhi kontraktor?.
Pembangunan ruang praktik siswa beserta perabot, serta pembangunan perpustakaan sekolah beserta perabot yang menyedot anggaran cukup besar itu jelas jauh dari kriteria diatas.
Lalu apa alasan yang dipilih Dinas Pendidikan Jatim saat menetapkan paket ini diswakelola?.
Pantauan Suara Publik.com dilapangan menjelaskan bahwa pelaksanaan swakelola tipe 1 oleh Dinas Pendidikan Jatim masih menyisakan tanya. Ketentuan swakelola 1 yang mengharuskan kegiatan dilakukan sendiri oleh Dinas, ternyata fakta dilapangan sama sekali berbeda.
Sedikitnya, potret itu bisa ditemui di SMK Kreatif Hasbullah Bahrul Ulum, Dusun Tambak Beras, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Disini, pekerjaan itu ternyata diserahkan kepada pihak sekolah tanpa pendampingan pihak dinas. SMK Kreatif Hasbullah Bahrul Ulum, Jombang, yang mendapat paket swakelola pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya senilai Rp 893.999.700 ini rupanya melaksanakan sendiri pekerjaan gedung itu.
Bahkan progresnya sudah 50 persen dari yang seharusnya cuma 25 persen. Dengan kata lain pihak Yayasan sengaja membuat dana talangan demi mempercepat paket yang dideadline hingga akhir Desember ini.
"Ya sengaja aja biar cepet selesai dan tidak dikejar deadline, "kata Arif, pengurus SMK Kreatif Hasbullah Bahrul Ulum, saat ditemui di sekolah, Kamis (1/10).
Ditambahkan Arif, dana swakelola tersebut dicairkan per termin dengan skema 25:25:50.
Ketika disinggung apakah ada pendampingan dari dinas? "Tidak ada. Pekerjaan ini dikerjakan sendiri oleh kami (yayasan). Tapi pengawasan cukup ketat, bahkan orang Dirjen beberapa kali turun kesini, "ujarnya. (Din)
Editor : Redaksi