Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu dan pil Ekstacy, dengan terdakwa Daniswara Rahardian, digelar diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Vidio Call.
Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH dari Kejari Surabaya. Usai dakwaan. Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap dari anggota Polri. Yang dalam keterangannya benar telah menangkap terdakwa Daniswara tanggal 10 Mei 2020, dirumahnya jalan Bandar Rejo Sememi Surabaya, saat itu sedang dalam rumah mengobrol dengan istrinya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 kotak yang berisi 26,83 gram sabu dan pil ekstacy. Dan terdakwa mengaku bahwa hanya sebagai kurir yang diperintah oleh pemilik barang narkotika yakni Dodon (DPO) dengan upah 100 ribu sekali antar ranjauan.
Saat diperiksa dipersidangan terdakwa mengaku kalau telah 3 kali melakukan pengambilan barang dari Dodon (DPO) dan total sudah mendapat upah sebesar 1 juta rupiah.
Dalam tuntutan Jaksa Fathol Rosyid, yang menyatakan melanggar hukum terhadap terdakwa Daniswara " " Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram.
” Menghukum terdakwa dengan 8 tahun penjara, dan denda 800 juta subsider 3 Bulan Kurungan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, bahwa terdakwa Daniswara Rahadian bin Yayan Yusdiansyah, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Bertempat dipinggir jalan didepan SPBU Jl. Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Berawal pada hari Minggu 26 April 2020 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dihubungi lewat telepon oleh Dodon (DPO), yang isinya agar terdakwa siap-siap karena besok pada hari Senin tanggal 27 April 2020 ada barang Narkotika jenis sabu-sabu dan Extasy turun, dan terdakwa menyanggupinya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi Dodon kembali untuk berangkat ke daerah Sepanjang Sidoarjo untuk mengambil ranjauan sabu sabu dan ekstacy.
Dipinggir jalan didepan SPBU Jl. Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo terdakwa mengambil ranjauan berupa 1(satu) bungkus lakban coklat yang berisi 1 plastik sabu-sabu seberat 50 gram dan 1plastik berisi pil Extasy sebanyak 100 butir, lalu barang-barang tersebut dibawa pulang kerumah, jalan Bandar Rejo 3/9 Sememi Surabaya.
Tanggal 30 April 2020 Dodon (DPO) menyuruh terdakwa menyiapkan, 3 bungkus plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram , dan bungkus plastik klip isi 5 butir pil ecstasy agar diranjau di rel kereta api Jl. Sepaanjang Waru Sidoarjo.
1 bungkus sabu 1 gram, 1 bungkus sabu isi 2 gram , 10 butir pil Ekstacy juga diranjau ditempat yang sama.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 terdakwa disuruh menyiapkan, 1 bungkus plastik isi 20 butir pil extasy diranjau didaerah pasar Sememi Kecamatan Benowo – Surabaya.
Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 terdakwa disuruh menyiapkan, 1 bungkus plastik isi 15 gram sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip isi 30 butir pil extasy diranjau didaerah Kebraon Karangpilang - Surabaya.
Kemudian pada hari Jum at tanggal 08 Mei 2020 terdakwa disuruh menyiapkan, 1 bungkus plastik isi 25 butir pil extasy diranjau didepan toko mas didaerah Kebraon Karangpilang - Surabaya.
Setiap pengiriman untuk meranjau, terdakwa mendapat upah dari Dodon (DPO) sebesar 100 ribu sampai dengan 150 ribu, dan dapat memakai sabu juga secara gratis.
Perbuatan terdakwa diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa ditemukan barang berupa 1plastik berisi sabu-sabu seberat 26,528 gram beserta bungkusnya, 1plastik berisi sabu-sabu seberat 0,59 gram beserta bungkusnya. 1 plastik berisi 2¼ butir pil extasy seberat 1,30 gram ,Jumlah berat bersih 26,87 gram.(sam).
Editor : Redaksi