suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Sabu 15 Gram Seharga 17 Juta, Nasrulloh Seorang Bandar Divonis 6,5 Tahun.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Moh. Nasrulloh bin Abdul Rokhim, pemilik sabu 15 gram, menjalani sidang diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Moh. Nasrulloh bin Abdul Rokhim, pemilik sabu 15 gram, menjalani sidang diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik.com - Sidang lanjutan perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu sebarat 15 gram, dengan terdakwa Moh.Nasrulloh bin Abdul Rokhim, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Sidang dengan agenda putusan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan, mengadili, " Menyatakan terdakwa Moh.Nasrulloh bin Abdul Rokhim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan.pidana penjara 6 tahun 6 bulan, Denda 1 Miliar, subsider 1 bulan kurungan. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki,SH dari Kejari Surabaya. Menghukum terdakwa dengan 8 tahun penjara, dan denda 1 Miliar, dan subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Moh.Nasrulloh bin Abdul Rokhim pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Bertempat di tempat Kos Dsn. Kali Bader Ds. Kletek Kec. Taman Sidoarjo.

Terdakwa membeli sabu kepada Genok (DPO) sebanyak 15 gram seharga 17 juta, baru dibayar 4,7 juta.

Berawal saat terdakwa sms ke Genok (DPO) untuk membeli sabu, selanjutnya terdakwa disuruh untuk menjemput di Ngelom, setelah itu terdakwa bersama dengan Genok menuju kos terdakwa di Dusun Kali Bader Desa Kletek Kecamatan Taman Sidoarjo.

Sesampai di kos sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket,lalu dijual ke Indra , Feri, Agan, Arab,Gorgom, Jamal,dan Eko ( ketujuhnya (DPO) dan Yudiarto ( dalam bekas terpisah).

Dengan harga berfariasi dari harga 200 ribu sampai dengan harga 5,5 juta. Terdakwa mendapat keuntungan per gramnya 100 ribu.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Sutrisno dan saksi Slamet Raharjo selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 8 plastik berisi sabu berat total 7,11 gram. yang berada didalam saku celana sebelah kiri.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam). 

Editor :