suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Proses Hukum Belum Incrah, Ahli Waris Alm. Moerdjadi Gembok Rumah Sengketa,

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya, suara-publik.com - Pemasangan Pelakat pengumuman beserta Banner/Spanduk yang dilakukan oleh keluarga Almarhum Moerdjadi dan Almarhumah Sripah Candra dan Pieter didampingi pengacaranya Kardi SH. Candra dan Pieter yang mengaku selaku waris Rumah dan Bangunan yang terletak dijalan Kedung Rukem ll Tengah Nomor25, RT004. RW04 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Pemasangan plakat Pengumuman dilakukan pada Hari jum'at kurang lebih Pukul 09.00WIB.

Menurut Pengakuan Nur Layli, lawan sengketa waris rumah tersebut, ketika dikonfirmasi menyatakan, pemasangan plakat dan spanduk tersebut dilakukan para waris Almarhum Moerdjadi Beserta Pengacaranya Dan beberapa orang lain Yang ikut "Beramai Ramai" memasang Plakat dan Banner/Spanduk.

Untuk diketahui Gugatan Perdata tingkat PN Sby No.1074/Pdt.5/2019 PN.Sby. Dasar putusan yang induk dengan luas 247m2 dimenangkan Oleh Nur Laily sampai incrah dan permohonan pelaksanaan eksekusi dan berita acara dengan penyerahan kunci dari pengadilan.

Selanjutnya pihak waris dari Alm Moerdjadi mengajukan gugatan dari bidang yang seluas 56m2 dari bagian 247m2 dimenangkan oleh waris Moerdjadi pada Tingkat PN sby.

Sedangkan Nur Laily langsung banding. Kini proses hukum sengketa tanah tersebut masih tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jatim.

Yang menjadi persoalan mengapa pagar depan dan pagar belakang di gembok dengan rantai sambil berteriak geram, kata Nur Laily.

Masih Nur Laily, persoalan gugatan ini masih belum incrah atau Berkekuatan Hukum tetap. Masih ada proses Banding dari Pengadilan tinggi, Kasasi/MA Maupun PK.

Belum lagi, nanti ada Permohonan Eksekusi apa ada Perlawanan Sampai pelaksanaan Eksekusi Dan Berita Acara.

Kenapa melakukan Tindakan mendahului Pengadilan. Karena Proses pengadilan kan belum sampai incrah Belum dilaksanakan! Sudah merantai dengan gembok. Dan Saya(Nur Laily-red) akan menyerahkan masalah ini keranah hukum.

Lebih lanjut Nur Laily menceritakan. Kasus ini pada tanggal 2 Agustus 2019 Hari selasa pengadilan melaksanakan Eksekusi Rumah di jalan Kedung Rukem ll Tengah No.25 Sby, dengan luas 247 m2. Hasil keputusan Pengadilan yang Sudah incrah dan melalui proses Hukum sesuai dengan prosedur Hukum. Kita tidak melakukan tindakan diluar hukum, tutup Nur Laily ( Hnd,Yt, ).

Editor :