suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ardian Aldiano Dituntut 9 Tahun Penjara, Gegara Tanam Ganja 27 Pohon Dirumahnya..

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Ardian Aldiano alias Dino, pemilik 27 Batang ganja dirumah, menjalani sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Ardian Aldiano alias Dino, pemilik 27 Batang ganja dirumah, menjalani sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Surabaya, suara-publik - Akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No 95 Kota Surabaya, Ardian Aldiano alias Dino bin Agus Sudarmanto diadili di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.

Terdakwa Adrian Aldiano alias Dino dituntut 9 tahun Penjara.Dalam agenda tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nizar,SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa-Timur mengungkapkan bahwa terdakwa dengan sengaja menanam ganja sebanyak 27 batang di rumahnya.

Tanaman ganja tersebut ditanam di beberapa pot dirumahnya, penanaman ganja tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk dipergunakan diri sendiri dan orang lain. Kata Nizar.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 111 ayat 2 tentang tanaman hidup berupa ganja dengan tuntutan 9 tahun penjara" papar Nizar.

Selain hukuman penjara 9 tahun, terdakwa juga dituntut 1 Miliar serta subsider 3 bulan kurungan. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda Pledoi (Pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, yang dilakukan.

" Berawal saat penangkapan terdakwa dilakukan pada Kamis 27 Februari 2020 pukul 20.30 WIB oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah terdakwa. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati 27 tanaman hidup Hidroponik Narkotika jenis Ganja terdiri dari kode 1 tinggi tanaman 27 centimeter sampai kode 13 tingggi 13 centimeter dan Handphone warna putih merk Iphone.

Diketahui, terdakwa Ardian Aldiano memperoleh tanaman biji Ganja melalui temannya di Malang yang bernama Haris. Caranya dia menghubungi Haris melalui HandPhone dan bertanya “Bro ada ta ganjanya” dijawab “ada, kamu butuh berapa banyak” terdakwa berkata “itu bijinya apa daunnya Bro, aku butuh sedikit saja” dijawab “Campur Bro, paling sedikit Rp.500.000,” terdakwa berkata “ga bisa kurang ta” dijawab “Ga, Bro itu sudah paling murah” terdakwa berkata “ya sudah”.

Selang dua minggu kemudian terdakwa menghubungi Haris dan sepakat untuk bertemu dan membeli ganja di Kota Malang dan berkata “Besuk aku ke malang” dijawab “ Ya,sudah tak tunggu” saya mengubungi kembali “dimana bro” dijawab “kamu pergi ke Perum Bukit Dieng, berhenti di Indomeret” Selanjutnya sesuai petunjuk Haris Narkotika jenis Ganja diambil di Pojokan Indomaret alam kemasan kantong plastik press dibungkus tas kresek dan diisolasi bening.

Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum, M. Nizar dari Kejati Jatim , mendakwa Ardian Aldiano dengan Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sam) 

Editor :