Surabaya, suara-publik.com - Tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) yakni Isfantri, Arif Hariyanto dan Iswahyudi (berkas terpisah) divonis hukuman berbeda oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, Isfantri dan Arif Hariyanto yang dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika divonis masing-masing dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dia diyatakan terbukti bersalah karena memiliki 5 poket narkotika jenis sabu berat masing-masing ± 0,26 gram beserta plastiknya yang rencananya akan digunakan oleh kedua terdakwa.
"Menghukum terhadap kedua terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara."
Anehnya dalam berkas putusan majelis hakim lainnya menyatakan terdakwa Iswayudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menghukum terdakwa Iswayudi dengan 5 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar majelis hakim.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk terdakwa Isfantri, Arif Hariyanto dengan 3,5 tahun penjara, dan untuk terdakwa Iswahyudi dengan penjara 6 tahun, denda 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, bahwa tiga warga Jalan Pulosari Gang III-D dan IIIB Surabaya yakni Isfantri, Arif Hariyanto dan Iswahyudi dicokok anggota Reskrim Polsek Wonokromo, pada Rabu (6/6) Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB saat pesta Sabu sabu di rumah Iswahyudi.
Ketiganya saat itu tak sadar bila yang datang merangsek masuk ke rumahnya adalah polisi. Saat digeledah, anggota Polsek Wonokromo menemukan seperangkat alat isap Sabu sabu dan lima poket klip Sabu berisi sabu seberat 0, 26 gram.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku membeli sabu patungan per poket seharga Rp 200 ribu dengan transaksi langsung ke pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Uniknya, setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengaku memakai sabu agar badan menjadi fit dan tidak mudah mengantuk.
Tersangka mengaku memakai narkoba jenis Sabu belum ada setahun. Awalnya hanya coba-coba, tapi berakhir ketagihan dan selalu pesta Sabu sabu bersama.(sam).
Editor : Redaksi