suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ngaku Bisa Masukan PNS Pada Korbannya, Sugianto Pegawai DPRD Surabaya Dituntut 14 Bulan Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Sugianto bin Soepardi disidangkan diruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (12/10/2020).
Foto: Terdakwa Sugianto bin Soepardi disidangkan diruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (12/10/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Dituntut 14 Bulan Penjara. Surabaya, Lantaran janji palsu dari oknum Pegawai DPRD Kota Surabaya yang menjanjikan bisa memasukan kerja di Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya lewat jalur belakang, terdakwa Sugianto bin Soepardi kembali disidangkan diruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (12/10/2020).

Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi,SH dari Kejaksaan Negeri, yang dibacakan oleh jaksa Nurhayati,SH. Menuntut terdakwa Sugianto bin Soepardi dengan 1 tahun 2 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama berada dalam tahanan.

Usai pembacaan tuntutan dari Jaksa, majelis hakim yang memimpin persidangan menanyakan tentang tuntutannya, Terdakwa memohon diberikan hukuman seringan ringannya, terdakwa mengaku dan memohon maaf atas segala perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Terdakwa juga mengatakan jika dirinya memiliki anak yang masih kecil kecil.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi saksi yakni saksi Wagiyem dan Bambang Santoso.

Saksi Wagiyem mengatakan, bahwa awalnya ditawari Pekerja oleh Bambang Santoso yang merupakan security di SD Putat Jaya sekitar tahun 2017 di Dinas Pariwisata , Dinas Kebersihan dengan menyetorkan sejumlah uang dan apabila tidak diterima uang dikembalikan.

"Mendapatkan informasi tersebut langsung menghubungi keluarga ada 5 orang yang setor dengan total Rp 57 juta,"kata Wagiyem dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan untuk uangnya diberikan langsung ke Bambang Santoso dan ada kwintasinya dan katanya sudah di diberikan ke Sugiarto oleh Bambang di warung kopi. "Sudah diberikan Bambang ke Sugiarto,"tambahnya.

Lanjut dengan saksi Bambang Santoso menjelaskan , Bahwa kenal dengan terdakwa karena satu kantor dengan kakaknya yang berkerja di DPRD kota Surabaya, Makanya saya percaya Sugianto bisa memasukkan kerja lewat jalur belakang dan saya juga menyerahkan uang 12,5 juta selain uang dari Wagiyem. "Akan dimasukkan ke Dinas Perhubungan ,"katanya.

Saat majelis hakim menanyakan Kenapa percaya, apakah kamu tau ada penerimaan CPNS atau pegawai di Dinas tersebut. Ia menambahkan pernah lihat lowongan pekerjaan melalui website, melalui terdakwa Sugianto bisa positif masuk, sedangkan terdakwa sendiri sudah kerumahnya dan bertemu sudah lima kali.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Beberapa korban antara lain yang sudah menyetor uang dengan rincian Dian Sandhi Mulya Rp.11 juta ,Siti Romelah Rp.11 juta ,Ike Adelina Rp.10 juta ,Siti Uriva Rp.12,5 juta dengan total Rp 55 juta.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman Penjara selama 4 tahun. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda saksi.(sam).

Editor :