Surabaya, suara-publik.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Siti Malika binti Abdul Mansyur, seorang bidan asal Lamongan yang berdomisili di Perumahan Candi Lontar Blok 45 Surabaya Barat. Rabu (14/10/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Anggraeni,SH dari Kejari Surabaya, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.
Bidan aborsi Siti Malikah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Terdakwa Siti Malika dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa Siti Malikah hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa dalam tahanan, dan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 10 juta subsideir tiga bulan penjara,” ujar Jaksa Anggraini,SH.
Disamping itu, PH terdakwa Siti, Dimas Aulia Rahman mengatakan tuntutan tiga tahun itu dirasa keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Diketahui, Saksi Muzammil ( berkas terpisah) yang tak lain adalah pacar korban RA, yang memiliki ide untuk menggugurkan kandungan usia 5 bulan saat itu. Saksi Muzammil sengaja akan menggugurkan kandungan RA, karena takut dan tidak siap menjadi bapak dari bayi tersebut.
Diketahui, dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini disebutkan, aborsi dilakukan bidan Siti Malika di kamar hotel OYO jalan Sambikerep Surabaya, pada 12 Maret 2020 lalu.
Bidan Siti Malika sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja Melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
JPU juga menyatakan sang bidan yang melakukan praktek ilegal aborsi kepada perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 3 juta untuk sekali aborsi. "Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak," tambah Jaksa Anggraini dalam dakwaannya.
Diketahui, pada April 2020 pasangan kekasih Muzammil (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih.
M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp. Setelah janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi.
Namun sebelum melakukan aborsi, saksi Muzammi terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 3 juta.
Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain.(Sam).
Editor : Redaksi