suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Perkara Jual Beli Tanah Almarhum Henry Gunawan, Disidangkan PN. Surabaya.

avatar suara-publik.com
Foto : Tampak persidangan yang digelar di ruang Kartikan PN Surabaya, Rabu (14/10/2020).
Foto : Tampak persidangan yang digelar di ruang Kartikan PN Surabaya, Rabu (14/10/2020).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara-publik.com - Perkara perdata jual beli tanah yang melibatkan mendiang pengusaha asal Surabaya Henry Jocosity Gunawan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/10/2020).

Penggugat perkara ini adalah PT Semeru Cemerlang, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry semasa hidup.

Pihak tergugat adalah Heng Hok Soei atau akrab disapa Asui dan Notaris Caroline Costantina Kalampung.

Latar belakang perkaranya bermula saat Henry semasa hidup yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei.

Kemudian dibuat dan ditandatangani Akta nomor 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual dan Akta Pengosongan di Notaris Caroline Costantina Kalampung. Intinya, melalui Akta tersebut, Henry telah menyatakan dengan tegas tentang objek dan pembayaran telah terselesaikan.

Namun belakangan Henry berdalih jual-beli itu hanya utang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan jual-beli yang pernah dibuat dihadapan notaris.

Diperoleh informasi PT Semeru Cemerlang pernah melaporkan perkara ini dengan Asui sebagai terlapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Pelantikan Pjs Bupati jember

Namun Polri menghentikan penyelidikan di tahun 2017 karena pihak pelapor tidak bisa membuktikan tuduhannya. Sidang perdata perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jan Manoppo itu, PT Semeru Cemerlang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Surabaya Prof Dr Lanny Kusumawati.

Namun, pernyataan ahli hukum perdata di persidangan yang dihadirkan penggugat justru menguntungkan pihak tergugat.

Lanny Kusumawati antara lain menyebut untuk membatalkan sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan. Lanny juga menyatakan seorang notaris berwenang membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan ketika PPJB tanah sudah dibayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Kuasa untuk Balik Nama dan Akta Pengosongan maka sudah terjadi peralihan hak ke pembeli.

“Tentu keterangan saksi ahli dalam persidangan tadi sangat menguntungkan bagi pihak tergugat,” ucap Tonic Tangkau, yang tergabung dalam tim kuasa hukum tergugat.(sam).

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda