Surabaya, suara-publik.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendampingi dan mengawal aspirasi buruh Jatim hingga ke Jakarta. Komitmen itu ia buktikan dengan mengantarkan puluhan tokoh buruh di Jatim yang berasal dari berbagai serikat buruh bertemu Menkopolhukam, Mahfud MD di kantor Kemenpolhukam di Jakarta, Rabu (14/10) petang.
Ini merupakan upaya fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ingin agar para buruh dan pekerja Jatim bisa mendapatkan pencerahan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Khofifah berperan langsung sebagai mediator jalannya dialog. Delapan orang pimpinan buruh di Jatim yang mewakili masing-masing elemen menyampaikan keresahan mereka terhadap UU Cipta Kerja.
Seperti permasalahan pesangon, hak cuti pekerja, pengupahan berupa UMSK dan UMK, terkait pengaturan pegawai outsourcing, dan berbagai poin pembahasan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan elemen buruh dan pekerja Jatim usai aksi 8 Oktober 2020 lalu. “Tgl 8 Oktober malam lalu kami bertemu dengan elemen buruh di grahadi.
Mereka meminta kami melanjutkan aspirasi dengan menuliskan surat ke presiden, dan sudah kami kirim. Kedua, mereka ingin dapat informasi langsung dari pemerintah di pusat yang tahu betul dan bisa menjelaskan terkait konstruksi aturan hukumnya,” kata Khofifah.
Tiga elemen buruh dan pekerja yang dibawa ke Jakarta untuk berdialog dengan Menkopolhukam, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). “Total ada delapan orang tadi yang menyampaikan rekomendasinya. Dan ada hal-hal yang memang akan diteruskan ke Menkeu terkait buruh linting rokok, kemudian juga terkait PP butuh dikomunikasikan ke Menaker, dan ada yang tekait peraturan antar perusahaan dan pekerja uang ternyata banyak yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja.
Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud ke kementerian yang di bawah jajarannya," imbuh Khofifah.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya upaya gubernur maupun menkopolhukam yang bersedia menerima keluh kesah pengesahan UU Cipta Kerja. “Kami meminta Pak Menko untuk meneruskan aspirasi kami. Di antaranya adalah dari sisi UMSK, UMK, dan apa yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) di perusahaan tidak boleh hilang karena UU Omnibus Law ini,” tegas Fauzi.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya dalam kapasitas memberikan pandangan secara yuridis terkait Ombnibus Law UU Cipta Kerja. Nantinya apa yang menjadi aspirasi buruh yang disampaikan kepada pihaknya, akan ia teruskan ke institusi terkait yang berada di bawah koordinator kementeriannya, dan tentu juga kepada Presiden.
Mahfud menilai dialog yang dilakukan para buruh sangat baik, karena bisa mendapatkan penjelasan secara langsung dari pemerintah. Sebab, di luar banyak sekali hoaks beredar terkait isi UU Cipta Kerja. Kalau pun ada isi UU yang tidak disetujui oleh buruh, bisa ubah lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Ini adalah tradisi yang baik, dengan berdialog buruh bisa mendengar langsung penjelasan dari pemerintah. Sebab di luar banyak hoaks beredar terkait UU ini sehingga menjadi kontroversi. Saya juga berterima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mengantarkan perwakilan buruh ke Jakarta.
Ini adalah cara-cara yang elegan, sebagaimana budaya Jawa Timur yang guyub rukun," pungkas guru besar tata negara ini.(wahyu)
Editor : Redaksi