suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tertangkap Dengan BB Sabu 69 Poket, Kusnanto Didakwa Sebagai Pengedar..

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Kusnanto, perkara sabu sebanyak 69 poket, yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,secara online, Kamis (15/10/2020).
Foto: Terdakwa Kusnanto, perkara sabu sebanyak 69 poket, yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,secara online, Kamis (15/10/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Sidang perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 69 bungkus dengan berbagai berat siap dijual, dengan terdakwa Kusnanto bin Korintus (alm), digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,secara online, Kamis (15/10/2020).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini,SH dari Kejari Surabaya, yang dalam dakwaan nya menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan Saksi penangkap anggota polisi Polsek Sukolilo, saksi Agus Prasetyo membenarkan telah menangkap terdakwa Kusnanto, di Pos perumahan City Home.

Sementara terdakwa sendiri dipersidangan didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Lacak.

Ditemukan 69 plastik klip sabu sabu dengan ukuran berat sabu siap edar. Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Samsul (DPO), dan mendapatkan upah 1,8 juta.

Saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan juga 1 HP, dan uang sebesar 667 ribu. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda penuntutan oleh JPU.

Diketahui, bahwa terdakwa Kusnanto bin Korintus Kasianto (alm), pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar jam 15.00 Wib, Bertempat di Jl. Rempelas Surabaya.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.

Berawal Senin tanggal 13 Juli 2020 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa menelpon Samsul (DPO), untuk memesan narkoba, sampai akhirnya terdakwa menemui Samsul, dan diberikan oleh Samsul 69 plastik klip berisi sabu sabu dengan masing masing berat yang telah ditimbang dan dibagi 0,78 gram,1,78 gram, 0,24 gram, 0,38 gram, 0,48 gram, 1,30 gram, 0,76 gram, 0,75 gram, 0,40 gram, 0,76 gram, 0,72 gram, 0,38 gram, 0,40 gram,0,48 gram, 0,40 gram, 0,76 gram, 0,36 gram,0,36 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,76 gram,0,48 gram, 0,50 gram, 0,48 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, kurang lebih 0,36 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram.

Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa pulang. Imbalan dari penjualan sabu tersebut, nantinya terdakwa mendapat upah 1,8 juta.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh saksi Agus Prasetyo dan saksi Didit Eko S anggota polisi Polsek Sukolilo melakukan penangkapan di pintu portal perumahan City Home Jalan Keputih Tegal Timur Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan 69 klip plastik sabu sabu yang belum sempat dijual. 1unit Handphone, 1buah sekrop dari sedotan plastik, uang tunai senilai Rp. 667.000,- tersimpan di dalam laci almari, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.(sam).

Editor :