suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beraksi Sendirian, Pelaku 378 Ini Catut KPK dan Polda Jatim

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Gresik, suara-publik.com - Mohammad Eliyas (43) asal Dusun Selat Barat RT 0/0 Selat Lombok Barat Mataram bisa terbilang 'pelatih' dalam melakukan aksi penipuan.

Pria kelahiran Lamongan itu menipu dengan modus mengaku sebagai Pejabat Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, ada dua korban yang telah tertipu oleh tersangka di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. “Satu modus pajak Madrasah Ibtidaiyyah, dan kontrakan di Kecamatan Cerme Gresik,” katanya saat pers rilis di Mapolres Gresik. Senin (19/10).

Kronoliginya, di Bulan September 2020 sekitar 13.00 Wib tersangka mendatangi korban guru madrasah, dengan memakai masker bertuliskan Tipikor, tersangka menerangkan dan mengaku berprofesi sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK dan mendapatkan perintah dari pemerintah Pusat untuk memberikan program bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional dengan total anggaran sebesar Rp 350 juta.

“Apabila bersedia, dibantu maka pihak sekolah harus bayar kepadanya Rp 5.750 juta untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana hibah tersebut.

Didepan Guru tersebut dirinya menunjukkan sebuah koper yang berisikan uang milik Sekolah MI lain untuk menyakinkan korban, janji pencairan tanggal 9 Oktober 2020 tapi tidak cair namun korban sudah memberikan uang yang diminta tersangka beserta kwitansinya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga serta Kapolsek Cerme AKP Nur Amin.

Mantan Kapolres Ponorogo itu menjelaskan jika di tempat lain tersangka juga melakukan penipuan dengan profesi yang sama hendak sewa kontrakan selama satu tahun di Perum Citrasari Regency Blok C No.3 Jalan Raya Banjarsari Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

“Tersangka menunjukkan kartu anggota KPK, serta menunjukkan buku rekening bank Rp 10 Miliyard, tersangka ternyata tidak membayar uang sewa rumah kontrakan tersebut, korban diyakinkan cek bank palsu yang berjumlah Rp 25 juta oleh tersangka,” urainya.

Tersangka dijerat pasal 378 dengan maksimal 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar kwitansi Rp Rp 350 juta, Rp 5 juta 750 rb, satu lembar Cek BCA No.DH998500 tanggal 2 Oktober 2020 dengan nilai nominal Rp 25 juta, empat EKTP Mohammad Ilyas dan Vicky Andreanto, satu mainan senjata api pistol, satu rompi warna hitam bertuliskan KPK, lima masker bertuliskan Tipikor, pin KPK, lencana Advocad, stempel, borgol, satu embar brosur Informasi pengaduan ke KPK, dan satu koper berisikan uang Mainan Rp 120 juta, dua buku rekening bank BCA dan BNI.

“Semua barang bukti untuk menyakinkan korban, selain itu tersangka yang lulusan SMA ini juga mengaku wartawan dan LSM, dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” tutur Arief.

Akpol angkatan tahun 2001 itu mengatakan, pengakuan tersangka, semua alat modus yang ia lakukan semuanya membeli online.

“Tersangka sebelumnya kerja proyek bangunan, borongan. Dan aksesoris KPK pin, lewat online semua yang sudah dilakukan sekitar satu bulan ini,” paparnya.(wahyu/imam)

Editor :