suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Diadukan ARM ke Polisi, Dispenda Sudah Peringatkan Mahalnya Tiket Masuk Pantai Marina Boom

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Banyuwangi, Suara publik.com - Mahalnya tiket masuk di pantai Boom Marina Banyuwangi yang ramai disoal warga dan pada akhirnya pihak pengelola PT. Pelindo Properti Indonesia (PPI) diadukan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM), Muhamad Helmi Rosyadi pada Selasa (20/10/2020) lalu, mendapat tanggapan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi. 

Kepala Bapenda Banyuwangi, Alit mengatakan, pihaknya telah memberikan masukan kepada pihak pengelola agar tidak serta merta menaikkan harga tiket masuk dan menyarankan agar dihitung dengan matang dan menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat Banyuwangi.

"Kita sudah beri masukan agar tidak menaikkan harga tiket dan menimbang kemampuan masyarakat Banyuwangi, termasuk hiburan yang disajikan," Kata Ali.

Alit juga mengatakan, meski pihak pemerintah daerah sudah memberikan masukan tapi itu adalah wewenang pengelola. Pemkab Banyuwangi hanya sebatas memberikan saran dan masukan, karena Pemkab Banyuwangi juga mendapat pemasukan pajak parkir dan hiburan. 

"Pajak yang masuk ke Dispenda sesuai peraturan daerah ya pajak parkir dan hiburan, kalau seperti ini banyak yang keberatan, ya sepi juga pemasukan pajak ke Banyuwangi," kata Alip.

Sebelumnya Helmi melayangkan pengaduan ke Polresta Banyuwangi, karena diduga kuat ada indikasi pungli dalam penarikan tiket masuk ke pantai Marina Boom. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak pengelola yang mengatakan jika harga tiket Rp. 15.000,- per orang tersebut include dengan voucher makan atau minum sebesar Rp. 4000,-.

Harga tiket tersebut belum termasuk biaya parkir kendaraan bermotor. Dari harga tersebut, setiap pengunjung mendapatkan voucher senilai Rp. 4.000,- yang mana dapat ditukarkan dengan makanan minuman ataupun barang seharga voucher ke pelaku UMKM yang berjualan di kawasan tersebut.

Namun jika tidak ditukarkan maka nilai voucher akan masuk ke kas pengelola.  "Jika sesuai perda yang bisa diambil adalah biaya parkir dan hiburan, tapi kalau hiburan apa wahana atau tontonan yang disajikan?," kata Helmi heran.

Lanjutnya, jika hanya tontonan laut itu bukan tontonan komersial karena laut adalah area publik/umum. Jika area umum dijadikan area privat bisa-bisa hotel, pabrik yang pinggir pantai akan memagar tembok untuk dijadikan area privat.(bud) 

Editor :